Karawang.- Sejumlah anggaran untuk desa di Kabupaten Karawang sudah dicaikan seratus persen walau pun ada dana lainnya pula yang masih menunggu regulasinya misal dana bagi hasil (DBH) untuk desa,dana tersebut bersumber dari pajak daerah dan retribusi.

Untuk anggaran alokasi dan deaa (ADD) tahun 2017 untuk tahap awal sudah dicairkan semua oleh pihak desa masing-masing,terang Ade Sudiana, Kadis DPMPD. Dan kisaran dana yang dikeluarkan untuk ADD tahun ini tahap awal sekitar 160 miyaran.

Namun dari 297 desa lanjut Kadis DPMPD Ade Sudiana." Ada dua yang terganjal pengeluaran dana ADD nya bab bantuan dana sebelumnya belum terwujudkan maksimal Desa tersebut adalah KutaJaya,Kecamatan Kutwaluya dan Pisang Sambo,Kecamatan Tirta Jaya,ungkapnya.

Masih ditempatnya yang sama,Budiman Ahmad Kabid Pemdes menambahkannya,kami sudah berupaya mengundang kepala desa terkait untuk menyelesaikan kewajibannya,bahkan tak hanya itu karena pihak kami sudah pula melakukan pembinaan kepadanya demi kelangsungan pembangunan didesa masing-masing, diakui Budiman.

Dan hasil dari komunikasi dan koordinasi dengan semua pihak akhirnya pihak kami pun memberikan kebijkanan khusus untuk pencairan ADD dua desa tadi,kenapa hal ditempuh karena menyangkut tenaga pikiran (perut,red) aparat desa setempat,yang utama demi kepelayanan publik tetap berjalan di dua kantor desa tadi,ini sebuah tindakan kemuanusia maka desa Kuta jaya dan Pisang Sambo bisa ajukan pencairan ADD tahap pertama namun hanya untuk siltap (penghasilan tetap aparat desa,red) bukan bantuan insfratrukturnya,jelas Kabid Pemdes.

Tetapi,sebut Budiman,untuk pencairan dana dua desa tersebut ada yang harus ditempuh oleh pihak desa dan kecamatan,diantaranya harus dipertanggungjawabkan dan wajib dihadirkanya pula pihak-pihak yang dianggap perlu selain ada jaminan dari mereka manakala uang setelah dicairkan bisa sampai kepada yang berhak atau diterima aparat desa  setempat karena uang itu pun adalah jasa Siltap,pungkasnya.