Karawang–.Satuan reserse kriminal (Reskirm) Polres Karawang lagi tangkap pelaku pencurian dengan kekerasan atau Curas di wilayah Hukum Polres setempat,pada Sabtu siang,(7/10).

Kapoles Karawang AKBP Ade Ary Syam menjelaskan,diketahui pelaku berjumlah dua orang yang masing-masing berinisial RJ dan VSD.Keduanya warga asal Desa Purwadana Kec.Karawang Timur Kab.Karawang.Adapun salah satu pelaku adalah seorang residivis yang sudah pernah keluar masuk penjara dengan kasus yang sama,dia pun pernah mendekam didalam penjara selama 5 tahun,” ungkap Kapolres Karawang.

Kedua pelaku dapat kami ringkus bermula atas adanya laporan dari korban yaitu salah seorang karyawan swasta yang melaporkan telah terjadinya pencurian dengan kekerasan dan atau pengeroyokan,tutur Kapolres.

Kapolres menambahkannya,adapun barang bukti yang kami telah sita dari pelaku berupa sepeda motor merk Yamaha Mio, 1 unit potong bambu kering warna coklat,1 buah pistol korek api dan 2 buah handphone.

Kemudian Kapolres mengutarakan pula,bahwa kasus yang ada akan terus kembangkan dan pihaknya pun akan terus berupa meringkus pelaku-pelaku kejahatan serupa agar masyarakat Karawang merasa aman dan nyaman.
Redaksi