KARAWANG. - Majelis Hakim Pengadilan (PN) Karawang melarang wartawan melakukan peliputan sidang perkara penistaan agama yang di gelar Rabu (18/10) ini. 

Wartawan sempat melakukan protes karena tidak boleh mengambil gambar dalam persidangan dengan mendatangi Humas PN Karawang, Jajuli, namun tetap dilarang. Akibatnya wartawan yang berjumlah puluhan orang yang datang sejak pagi melakukan aksi boikot dengan meninggalkan gedung pengadilan.

"Alasannya apa kami tidak boleh mengambil gambar, kita ini kan wartawan televisi seharusnya dibolehkan mengambil gambar dalam persidangan tersebut. Baru kali ini pengadilan melarang wartawan meliput sidang yang terbuka untuk umum, apalagi perkara ini menarik perhatian masyarakat," kata Ujang Heryadi, wartawan TV lokal TVberita.

Menurut Ujang, bukan hanya dia wartawan lainnya tidak bisa masuk karena Humas PN Karawang, Jajuli tetap dengan pendriannya atas perintah Ketua Pengadilan yang juga Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Aking Saputra tidak boleh mengambil gambar. "Kita sudah berupaya komunikasi tapi mereka tetap melarang dengan bernbagai alasan," katanya.

Sementara itu Humas PN Karawang, Jajuli ketika di konfirmasi mengatakan majelis hakim bukan melarang wartawan melakukan peliputan. Hanya saja demi tertibnya persidangan wartawan boleh meliput sebelum sidang di mulai setelah itu tidak boleh lagi mengambil gambar. "Kan majelis hakimnya sudah memberikan kesempatan mengambil gambar sebelum sidang setelah itu ya tidak boleh karena itu perintah Ketua pengadilan.

Alasan larangan itu, kata Jajuli, pihaknya mejaga persaan pihak-pihak yang hadir dalam persidangan yang mungkin saja tidak mau diambil gambarnya. "Siapa tahu terdakwa, saksi atau pengunjung lainnya menolak diambil gambar kan kita tidak tahu. Saya hanya menjalankan perintah," katanya.  nilakusuma.