KARAWANG-.Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, ada 13 partai politik yang tidak lolos dalam proses pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2019 karena tidak memenuhi persyaratan. 
Evi Novida Ginting Sang Pendekar Pemilu, Satu-satunya Perempuan Komisioner KPU
Evi Novida Ginting
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting merincikan persyaratan itu yakni partai politik harus mempunyai kantor perwakilan di tingkat provinsi sebanyak 100 persen.(20/10).

Lalu kepengurusan di tingkat kabupaten dan kota harus 75 persen dan kepengurusan tingkat kecamatan harus 50 persen. Kemudian, harus ada keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, menyerahkan rekening khusus dan juga menyertakan alamat domisili kantor partai politik tersebut.  "Ini persyaratan yang diwajibkan dalam UU," kata Evi di kantornya, Kamis kemarin (19/10/17).

Namun, Evi tak menjelaskan lebih rinci apa saja kekurangan berkas masing-masing partai politik yang tidak lolos tersebut.  

"Rata-rata varian berbeda-beda, tetapi yang paling kita lihat kepengurusan, ini yang paling penting 
harus ada," ujarnya. 

Berikut daftar parpol yang lolos dan tidak lolos berdasarkan sipol KPU. 

Tidak Lolos:
1. Partai Indonesia Kerja (Pika).
2. Partai Keadilan dan Persatuan Indpnesia (PKPI).
3. Partai Bhinneka Indonesia (PBI).
4. Partai Bulan Bintang (PBB).
5. Partai Partai Islam Damai Aman (Idaman).
6. PNI Marhaenisme.
7. Partai Pemersatu Bangsa (PPB).
8. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
9. Partai Rakyat.
10. Partai Reformasi.
11. Partai Republik Nusantara (Republikan).
12. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).
13. Partai Republik

Lolos:
1. Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
6. Partai Amanat Nasional (PAN).
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
8. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
9. Partai Golongan Karya (Golkar)
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Garuda
12. Partai Berkarya
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Demokrat.

Selanjutnya Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya menanti pernyataan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait status akhir pendaftaran partainya. Berdasarkan data akhir penelitian berkas pendaftaran oleh KPU, status pendaftaran PBB tidak diterima sebagai parpol calon peserta Pemilu 2019.

"Kami menanti pernyataan resmi dari KPU terkait status pendaftaran. Kami tunggu saja," ujar Yusril ketika dikonfirmasi wartawan.

Menurut dia, parpolnya masih berpegang kepada pernyataan Ketua KPU tentang proses penyelesaian pemeriksaan berkas pendaftaran yang masih berlangsung. Yusril menjelaskan, hingga pukul 23.00 WIB Selasa (17/10) malam pihaknya telah menyerahkan semua data kelengkapan berkas pendaftaran.

"Setelah itu sudah di closed. Kemudian kan pemeriksaan fisiknya sedang berlangsung sampai sekarang. Jadi kan dikatakan 13 parpol ini belum selesai pemeriksaannya," lanjut Yusril.

Dia pun tidak ingin berspekulasi lebih jauh mengenai kemungkinan mengajukan gugatan terkait pelangggaran administrasi proses pendaftaran ke Bawaslu. Yusril menegaskan akan tetap menanti informasi resmi dari KPU.

Sebelumnya, sebanyak 13 parpol berpotensi kuat tidak diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2019 oleh KPU. Status ketigabelas parpol ini dinyatakan berdasarkan hasil pantauan data melalui sistem informasi partai politik (sipol) yang telah dirangkum oleh KPU.

Data yang dihimpun, dari akses sipol pada Rabu (18/10) sore mencatat ada 13 pendaftaran parpol yang statusnya tidak diterima oleh KPU. Adapun ketigabelas parpol tersebut yakni Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo). 

Penyebab tidak diterimanya pendaftaran 13 parpol disebabkan belum lengkapnya berkas pendaftaran dan belum terpenuhinya syarat keanggotaan di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan. Meski data pada sipol telah memastikan 13 parpol tidak diterima pendaftarannya, KPU belum memutuskan status seluruh parpol tersebut secara pasti. Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan publikasi yang ada dalam sipol bisa dijadikan rujukan untuk menyatakan status 13 parpol saat ini.
Pewarta: Oca
Editor: Farida