Jakarta .- Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi sepakat menyusun sistem baru bagi warga negara Indonesia yang akan bekerja di Saudi. 

Namun kesepakatan baru itu tidak akan mencabut moratorium pemerintah Indonesia atas pengiriman TKI di sektor informal ke Arab Saudi, demikian keterangan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri .

Kesepakatan antara kedua negara ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan RI M Hanif Dhakiri dan Menteri Ketenagakerjaan dan Pembangunan Sosial Arab Saudi Ali Bin Nasser Al-Ghufais di Jedah, Senin (16/10).

Sistem baru itu meliputi mekanisme satu pintu penerbitan visa kerja, penetapan tujuh jabatan tertentu bagi WNI yang bekerja di sektor domestik, penghapusan Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), mekanisme perlindungan 24 jam dan lainnya. 

Di samping itu, juga disepakati bahwa fungsi ketenagakerjaan pada perwakilan RI di Saudi memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan langsung terhadap ekspatriat RI yang mengalami masalah di Saudi.

Menaker mengungkapkan dalam kesempatan itu dicapai juga komitmen kedua negara untuk menyelesaikan berbagai permasalahan ekspatriat RI yang selama ini telah bekerja di Arab Saudi sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan sistem baru tersebut.

Sedangkan mengenai moratorium, kedua negara sepakat untuk tidak melakukan evaluasi yang bertujuan mencabutnya.

"Jadi, kami bersepakat bahwa moratorium pengiriman PLRT dari Indonesia ke Saudi tidak akan pernah dicabut. Ini keputusan terbaik. Ke depan akan dibangun sistem baru di mana ekspatriat Indonesia yang bekerja di Saudi harus berdasarkan jabatan-jabatan tertentu," terang Hanif.

Istilah ekspatriat digunakan Menaker atas saran dari Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel.

"Ini bukan sekedar ganti istilah baru, lebih dari itu, di dalamnya tercermin tekad pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi WNI yang akan bekerja di luar negeri," kata Hanif.

Menaker mengaku pasar kerja internasional merupakan salah satu pilihan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia, sekaligus mengembangkan pengaruh Indonesia di tingkat dunia. Karena itu, ekspatriat Indonesia yang bekerja di luar negeri, harus dibekali dengan kompetensi yang cukup handal. 

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh untuk Kerajaan Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menambahkan kedua negara menyepakati untuk mengupayakan penyelesaian berbagai masalah yang menimpa ekspatriat Indonesia yang selama ini telah bekerja di Saudi.

"Tadi juga disepakati akan disusun mekanisme dan tim kerja bersama antar kedua negara, untuk menyelesaikan berbagai masalah ekspatriat Indonesia yang selama ini telah bekerja di sini (Saudi). Selama ini penanganan masalah ekspatriat Indonesia masih bersifat parsial, semata atas inisiatif sebagai wujud tanggungjawab perwakilan RI. Nah, nanti harus komprehensif oleh kedua negara," papar Agus.

Dubes juga menekankan bahwa tidak boleh lagi ada kekerasan dalam semua bentuknya kepada ekspatriat Indonesia.

"Untuk ke depan, saya tadi tegaskan kepada Menaker Saudi, tidak boleh lagi ada kekerasan dalam semua bentuknya kepada para ekspatriat Indonesia. Saya minta jaminan itu. Dan tadi Menaker Saudi berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang melakukan kekerasan kepada ekspatriat Indonesia di Saudi," terang Dubes yang fasih berbahasa Arab dan Inggris itu. 

Direktur Jenderal Binapenta RI Maruli Apul Hasoloan menambahkan setelah penandatangan kesepakatan akan dilanjutkan pembahasan detail tehnik pelaksanaan sistem baru oleh tim bersama kedua negara. 

Sumber: Antara