Karawang,- Melindungi profesi guru dari ancaman, intimidasi dan kriminalisasi, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dorong diwujudkannya Peratuan Daerah (,Perda) yang saat ini masih berstatus Rancangan.Bahkan,sebagai Pelopor utama di Indonesia atas lahirnya Raperda tersebut selain Pontianak, PD PGRI ultimatum Desember sudah di syahkan di Karawang.(26/10).

Kata Ketua PD PGRI Karawang,Nandang Mulyana, Raperda Perlindungan guru hanya ada dua di Indonesia, pertama di Pontianak, dan kedua adalah Karawang yang saat ini sedang di perjuangkan. Nantinya, Perda ini akan menjadi payung hukum dimana guru dan profesinya tidak boleh ada yang mengkriminaliaasi, karenanya, Desember pihaknya Dorong Pemkab harus ketuk palu menesyahkan Raperda ini." Perda perlindungan guru ini hanya akan ada dua di Indonesia, Karawang siap mempeloporinya," Katanya.
 
Kabid SMP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga ini menambahkan,Guru dan PGRI adalah organisasi perjuangan, bukan lahir kebutuhan penguasa, tapi murni kebutuhan dari organisasi, dan kelahirannya merupakan arsitek UU Penyelenggaraan Pendidikan, sampai akhirnya, dalam UU tercantum klausul 20 persen anggaran untuk pendidkkan, lahir lagi UU Guru dan Dosen yang mengatur tunjangan profesi, kesejahteraan dan sertifikasi. Maka, jika guru tidak menghargai profesinya yang sudah diperjuangkan bersama- sama, adalah suatu sikap yang keterlaluan. Sebab guru sebut Nandang, harus punya integritas ." PGRI adalah arsitek lahirrnya UU Penyelenggaraan Pendidikan, jika tak bisa hargai profesinya sendiri, maka itu keterlaluan," Ungkapnya.


Ingat Nandang melanjutkan,Pemkab sudah begitu baik memberikan bantuan kepada dunia pendidikan, PGRI mendorong, Bupati realisasikan janjinya bahwa di tahun 2018 akan gelontorkan Rp 150 Milyar untuk infrastruktur pendidikan, tidak itu saja, Bantuan PMMs Rp 42 Milyar juga siap direalisasikan, dikabupaten lain sebutnya, tidak ada bantuan sebesar Karawang. Maka di Karawang, guru harus bersyukur bahwa semua regulasi dan bantuan infrastruktur direspon positif, tinggal saat ini, Raperda yang diproduksi di Karawang harus berlanjut Ke Provinsi, dan Pusat bahkan bisa di UU kan, disana, Karawang jadi pelopor utama jika UU Perlindungan guru ini disyahkan."Banyak regulasi dan bantuan untuk pendidikan di respon positif Pemkab yang tidak ada di daerah lain,maka guru di Karawang harus semakin pandai mensyukurinya," pungkasnya.

Penulis: Ruri
Editor: Farida