Jakarta - Partai Idaman menjadi salah satu partai yang data persyaratan pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap dan tidak diterima pendaftarannya. Sekjen Partai Idaman Ramdansyah mengatakan Partai Idaman akan mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).


"Besok (19/10) kita mau ajukan gugatan ke Bawaslu. Jadi kita sudah siapin kuasa hukum kita, yang di MK kemarin. Kemudian kita juga lagi mengundang koalisi partai lain, ya melakukan gugatan bersama. Terkait dengan Sipol," ujar Ramdansyah saat dimintai konfirmasi awak media, Rabu (18/10/2017).

Ia mengatakan saat ini pihaknya telah menentukan kuasa hukum untuk melakukan gugatan ke Bawaslu. Ia juga mengatakan akan mengajak partai lain yang memiliki kesulitan dalam mendaftar. 

"Pertama, kan hari ini (menentukan) kuasa hukum, Heriyanto dan Mariyam Fatimah, yang juga kuasa hukum kita di MK," ujar Ramdansyah.

"Kemudian melakukan upaya hukum terhadap hasil putusan KPU. Kedua, kita juga mengajak partai lain yang daftar bermasalah," sambungnya.

Ramdansyah mengatakan akan melakukan gugatan ke Bawaslu terkait dengan mekanisme pengisian data partai pada Sipol, yang menjadi syarat wajib dalam pendaftaran peserta Pemilu 2019

"Dasarnya pertamanya tentang Sipol yang wajib, itu kan menyebabkan banyak hal tidak bisa atau gagal untuk upload atau apa," kata Ramdansyah.

Diberitakan sebelumnya, selain Partai Idaman, ada 12 parpol lain yang tidak diterima pendaftarannya di KPU. Partai tersebut ditolak karena tidak memiliki berkas persyaratan yang lengkap.

Dilansir dari Sipol KPU, 13 parpol yang ditolak tersebut adalah Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, serta Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Sementara itu, 14 parpol yang dokumennya sudah diterima KPU adalah Partai Perindo, PSI, PDI Perjuangan, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Berkarya, Demokrat, PKB, dan Garuda.