Karawang,- Mulai September kemarin di tahun ini, pasangan nikah yang terdaftar di Kantor Urusan Agama ( KUA), tidak akan memiliki lagi sertifikat Kursus Calon Pengantin (Suscapin). Pasalnya, kursus dalam binaan Penyuluh Agama tersebut diganti nama menjadi Bimbingan Perkawinan (Binwin) dengan sertifikat langsung dari Bimas Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang.

Gambar Ilustrasi Pasangan Bimbingan Pra Nikah
Kepala KUA Kecamatan Tempuran, H Munir Huda mengatakan, Suscapin yang biasa dilakukan penyuluh agama pada pasangan pengantin pra nikah sebanyak 3 Jam Penyuluhan (JPL), sudah tidak lagi digelar oleh KUA. Karena,terhitung September,kewenangan penyelenggaraannya kini menjadi domain dari Kemenag dibawah Bagian Bimas Islam. Itupun namanya diganti menjadi Bimbingan Perkawinan ( Binwin) dimana sertifikatnya tidak lagi dikeluarkan oleh KUA, melainkan langsung oleh Kemenag. Artinya, pasangan yang terdaftar di KUA, baik yang pra maupun paska menikah ( Akad), harus memiliki sertifikat Bin Win ini sebagai buktu sah mengikuti kegiatan bimbingan." Penyelenggaranya di Kemenag, kita hanya menjadwalkan waktu dan tempat saja jika sudah terhimpun pendaftarnya, " Katanya.

Munir menambahkan, jumlah JPL nya juga berubah, dari 3 jam menjad 16 JPL untuk Binwin ini, atau bahkan bisa sampai dua hari selesai, materinya sendiri tidak jauh beda dengan Suscapin, seperti bab pasal Munakahat, UU Perkawinan dan amalan ibadah selama mengarungi bahtera rumah tangga. " Dari 3 JPL, Mempelai ini akan di bina saat ini menjadi 16 JPL," Ungkapnya. 

Lebih jauh Munir menambahkan, Baik Suscapin maupun Binwin pada dasarnya sama- sama pembekalan, hanya berbeda dari waktu, penjadwalan , sertufikat dan kewenangan penyelenggaraannya saja. Bukan saja dari Kemenag, penyuluhan itu juga bisa dari Dinas Kesehatan, KB dan lainnya, ini bukan saja berlaku bagi pasangan yang pra nikah, tetapi juga buat yang sudah nikah, karena Bin Win ini diperuntukan bagi semua mempelai yang sudah terdaftar du KUA.  Jika sudah terjadwal dan di bimbing, sertifikat dari Bimas ini baru bisa di miliki mempelai.

" semua yang terdaftar di KUA boleh ikut Binwin , yang pra maupun yang paska," pungkasnya.

Penulis : Ruri
Editor : AS