Karawang.- Nasib nahas menimpa Nuryati (30), tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Majasari Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang harus cacat permanen akibat penyiksaan yang dilakukan majikannya selama bekerja sembilan tahun di Arab Saudi.


"Yang bersangkutan mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dan akibatnya kedua tangan, dada dan wajahnya cacat permanen," kata Ketua DPC SBMI Indramayu, Juwarih di Indramayu, Selasa.

TKW asal Desa Majasari, Kecamatan Sliyeg , Kabupaten Indramayu itu, kata Juwarih bekerja selama hampir sembilan tahun dan dalam kurun waktu tersebut mengalami penyekapan dan diperlakukan tidak manusiawi.

Perlakuan itu seperti layaknya memperlakukan budak oleh majikan perempuannya yang berinisial SA, pada saat bekerja di rumah majikannya di daerah Madina, Arab Saudi.

"Selama sembilan tahun dia hanya diam di dalam rumah saja, ketika majikannya keluar pintu rumah dikunci dari luar," katanya yang mendapatkan pengaduan dari Nuryati.

Sementara itu Nuryati menceritakan awalnya majikan perempuan tidak berbuat kasar padanya walaupun ia tidak diperbolehkan untuk keluar rumah, namun setelah sudah satu tahun bekerja majikan mulai memperlakukan tidak manusiawi.

"Saya sering dipukul, ditampar dan kepala saya dibentur-bebturkan ke tembok, serta majikan sering membentak-bentak walaupun saya tidak melakukan kesalahan," katanya.

Dia mengatakan cacat permanen yang menimpanya itu pada tahun 2013, dimana pada saat tidur dan majikan sedang bertengkar, entah apa sebabnya majikan perempuan menyiram dengan menggunakan cairan seperti bensin kemudian membakar bagian tangan, dada dan mengenai wajah Nuryati.

"Saya kaget dan panik ketika bangun tidur kok kedua tangan, dada saya terbakar, saya langsung menjeburkan diri di bak mandi," tuturnya.

"Itu yang membuat saya seperti ini, kedua tangan, dada dan wajah saya cacat permanen," katanya lagi.

Juwarih menambahkan setelah menerima pengaduan dari Nuryati, pihaknya akan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan tim advokasi DPN SBMI yang di Jakarta.

"Kami akan mengkaji dan mengumpulkan bukti-bukti sebelum menyampaikan pengaduan ke BNP2TKI dan ke Kemenaker," katanya.

Menurutnya pada tanggal 21 Juni 2008 Nuryati diberangkatkan ke Arab Saudi melalui PT. Arafa Duta Jasa, bejerja selama sembilan tahun hanya mendapat gaji kurang lebih sekitar Rp 121 juta, baik yang sudah dikirim sebelumnya maupun yang dibawa pada saat Nuryati pulang dari Arab Saudi.

"Kami juga akan memperjuangkan sisa gaji yang belum dibayar oleh majikan sekitar kurang lebih Rp 180 juta lagi," kata Juwarih menegaskan.