KARAWANG-.Lemabaga Bantuan Hukum Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (LBH KAHMI) Kabupaten Karawang, menegaskan terkait Pansus PDAM saat ini yang sedang menggarap perubahan status badan hukum Perusda menjadi Perseroda harus dihentikan atau ditangguhkan sampai adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

"Atas perkara yang kami daftarkan secara resmi ke Panitera PN Karawang  dibawah reg. Perkara No.64/Pdt.G/2017/PN.Kwg tertanggal 18 Oktober 2017," kata Ferriyanto Pilliang, Ketua LBH KAHMI Karawang,Minggu,22/10/2017.

Menurutnya, dalam gugatan tertelah menjelaskan kedudukan Penjabat Semenjara (PJs) Dirut PDAM dan Pjs Dirum PDAM saat ini diduga kuat telah menyalahi aturan hukum yang berlaku yaitu perda No. 6 tahun 2010 jo. PERMENDAGRI NO. 2 Tahun 2007, karena menyalahi aturan tersebut.

"Maka jelas PJS direksi hari ini adalah cacat hukum dan tidak memiliki legal standing yang sah juga ketika mengambil corporate action atas PDAM," ujarnya.

Ferry mengatakan, terkait dengan Perubahan status badan hukum PDAM diyakini ini adalah juga atas dasar administrasi yang mengatasnamakan PDAM dan ditandatangani oleh pihak2 yang tidak sah yang saat ini ia ajukan uji materiilnya ke PN Karawang.

"Jika dasarnya pengajuan perubahan status itu dari para Tergugat dalam perkara kami, maka terhadap produknya juga tidak sah untuk ditindaklanjuti oleh pansus sampai adanya putusan yg inkracht," katanya.

Makanya dalam gugatan tersebut, lanjutnya, LBH menyertakan Komisi B DPRD Kab. Karawang sebagai tergugat juga, sebab mereka harus tahu dan dianggap tahu apa yang terjadi dalam tubuh mitra kerjanya.

"Selain itu, mereka juga yg membuat dan mensosialisasikan perda tersebut. Seharusnya DPRD c.q Komisi B DPRD Kab. Karawang harus mengawasi pelaksanaan Perda no. 6 tahun 2010," tambahnya.

Satu hal lagi, Ferry menyikapi pada saat hearing dengan Komisi B saat itu, perubahan status badan hukum PDAM haruslah melalui "due diligence" sesuai dengan Perda No. 6 tahun 2010, namun di dalam hearing ternyata hasil due diligence tersebut tidak pernah ada, bagaimana bisa? DPRD Kab. Karawang c.q Komisi B DPRD bisa lupa syarat penting itu, dan langsung membuatkan Pansus Raperda.

"Nah, karena banyaknya hal-hal yang kami anggap tidak sesuai aturan hukum, maka atas dasar gugatn ini, Pansus Raperda PDAM harus ditangguhkan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Jika pembahasan Raperda PDAM ini masih berjalan dan mengabaikan perkara ini, maka tentu  dari LBH kahmi Karawang akan melakukan upaya-upaya dminiatratif dan upaya hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Penulis:Oca
Editor: Farida