Jakarta.-Kementerian Keuangan mengalokasikan dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD) di RAPBN Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 58,29 triliun.

Dirjen Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, anggaran tersebut naik 4,9% jika dibandingkan dengan alokasi dalam APBNP 2017 yang sebesar Rp 55,57 triliun.

"Di RAPBN 2018 Rp 58,293 triliun, naik dari APBN-P 2017 yang sebesar Rp 55,573 triliun, naik 4,9%," kata Boediarso di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/10/2017). 


Meski alokasi anggarannya naik, Boediarso memastikan untuk penerimanya mengalami penurunan. Tunjangan profesi ini diberikan kepada guru yang berstatus PNS dan memiliki sertifikat yang ada di daerah.


"TPG untuk 1.230.282 guru turun dibanding tahun sebelumnya 1.310.696 mungkin karena ada yang sudah pensiun dan lain-lain," jelas dia.

Tidak hanya itu, Boediarso juga menyebutkan, dalam RAPBN 2018 juga dialokasikan untuk tambahan penghasilan para guru yang berstatus PNS, anggarannya sebesar Rp 978,11 miliar di RAPBN 2018 dari APBNP tahun ini yang sebesar Rp 1,4 triliun.

"Tambahan penghasilan turun 30,1%, jumlah penerima juga turun dari 405.615 orang guru menjadi 265.038 guru, karena bisa saja tadinya belum bersertifikat menjadi bersertifikat, karena adanya pensiun, teknisnya bisa ditanyakan di Kemendikbud," ungkap dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan, besaran alokasi per guru untuk tambahan penghasilan sebesar Rp 250 ribu per orang, sedangkan untuk TPG PNSD berdasarkan jenis sertifikatnya.

"Kalau TPG tergantung pada sertifikasi, kan ada guru SD, SMP, SMA itu kan beda-beda," ungkap dia.

Dengan begitu, pada RAPBN 2018 telah dialokasikan dana untuk TPG PNSD dan tambahan penghasilan guru PNS di daerah menjadi Rp 59,26 triliun, di mana TPG Rp 58,29 triliun, dan tambahan penghasilan Rp 978,11 miliar.

Sumber :  Finance.detik