Karawang,Bertempat di pesisir pantai Pakis Jaya,Sejumlah Penilik Kabupaten Karawang mengadakan kegiatan rapat bulanan dan sekaligus merayakan hari lahirnya IPI ke 11,diketahui Ikatan Penilik Indonesia ( I P I ) adalah sebuah organisasi profesi yang didirikan pada tanggal 16 September 2006 dan dikukuhkan tanggal 17 September 2006 September 2006 oleh Direktur PTK-PNF di komplek Bidakara Jakarta, Anggota terdiri dari 7.161 orang(Data Tahun 2008) dari 32 Provinsi(20/10/2017).

Berikut sekilas IPI
Kedudukan Organisasi :
1. Tingkat Nasional : IPI Pusat Pengurus Pusat
2. Tingkat Provinsi : IPI Provinsi Pengurus Provinsi
3. Tingkat Kab / Kota : IPI Kab / Kota Pengurus Kab / Kota

Ikatan Penilik Indonesia, selanjutnya disebut I P I, adalah satu-satunya Organisasi Profesi Penilik yang beranggotakan para penilik seluruh Indonesia yang selama ini disebut dengan Penilik Pendidikan Luar Sekolah ( PLS ).

Untuk selanjutnya, Forum Penilik yang masih beragam namanya sejumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota diupayakan untuk dikukuhkan Nama Organisasi dan Pengurusnya. Untuk pertama kali Pengurus Pusat dikukuhkan oleh Direktur PTKPNF dua bulan yang lalu, Periode selanjutnya disesuaikan dengan AD / ART Organisasi.

Bagi Provinsi yang belum membentuk IPI tingkat Provinsi, diharapkan segera membentuk kepengurusan beserta kelengkapan organisasinya dan saat ini Kepengurusan IPI tingkat Provinsi sudah terbentuk sebanyak 32 kepengurusan. Selanjutnya kepengurusan IPI tingkiat Provinsi yang belum terbentuk Provinsi Papua Barat.

IPI merupakan wahana Pembinaan Profesi Penilik dan wadah penyaluran aspirasi serta perjuangan bagi penilik Indonesia. Kelahiran IPI diharapkan mampu membawa warna baru yang positif dalam dunia pendidikan non formal.

Visi : Terciptanya Jaringan kerja Penilik, untuk meningkatkan Mutu

Pendidikan Non Formal ( PNF ) dan terwujudnya kesejahteraan

Penilik.

Misi : ( 1 ) Terwujudnya pejabat penjamin mutu ( quality assurance )dalam penyelenggaraan program Pendidikan Non Formal.

( 2 ) Terjalin kerjasama yang baik dari berbagai unsure stakeholder /pelanggan yang terkait dalam pelaksanaan tugas kepenilikan.

Penilik adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penilikan pendidikan luar sekolah yang meliputi pendidikan masyarakat, kepemudaan, pendidikan anak usia dini, dan keolahragaan ( Kep Men PAN No. 15 / 2002 )

Penilikan PLS adalah proses kegiatan pemantauan, penilaian, dan bimbingan penyelengaraan PLS. Dalam PP No. 19 Tahun 2005 Bab VI pasal 40 SPN disebutkan bahwa Pengawasan pada pendidikan non formal dilakukan oleh penilik satuan pendidikan.

Adapun ayat 2 pasal 40 menyebutkan bahwa Kriteria minimal untuk menjadi Penilik adalah :

a. Berstatus sebagai pamong belajar/pamong atau jabatan sejenis di lingkungan pendidikan luar sekolah dan pemuda sekurang-kurangnya 5 ( lima ) tahun, atau pernah menjadi pengawas satuan pendidikan formal.

b. Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

c. Memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai penilik dan,

d. Lulus seleksi sebagai penilik.

Mengacu pada kriteria tersebut sesungguhnya profesi seorang penilik lebih berat standar kompetensinya. Meskipun penilik juga melakukan pengawasan pendidikan non formal, namun pada kenyataannya nasib penilik masih belum beruntung dibanding pengawas pendidikan formal. Maka perbaikan kesejahteraannya harus selalu diupayakan, baik tunjangan, Batas Usia Pensiun, fasilitas kerja maupun kenaikan pangkatnya.

Ikatan Penilik Indonesia (IPI) sebagai organisasi yang selalu menampung aspirasi anggota dan bekerja menurut kode etik yang telah ditetapkan bersama, adapun Kode Etik Penilik Indonesia sebagai berikut :

KODE ETIK PENILIK INDONESIA

1. Penilik Indonesia menjunjung tinggi Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945

2. Penilik Indonesia mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPI

3. Penilik Indonesia menghormati hak warga negara RI untuk memperoleh pendidikan

4. Penilik Indonesia berkewajiban memahami dan mampu melaksanakan Tugas Pokok dan fungsi Penilik dengan jujur, dan penuh tanggung jawab

5. Penilik Indonesia selalu berusaha untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan penguasaan teknologi guna peningkatan kompetensi Penilik

6. Penilik Indonesia menjujung tinggi harkat dan martabat serta profesi Penilik

7. Penilik Indonesia wajib menjujung tinggi disiplin dan menjaga nama baik organisasi

Isi berita dari berbagai sumber.