Karawang-.Kepolisian Sektor Telukjambe Timur Resor Karawang pada Sabtu 14 Oktober 2017,pada pukul 11.30 wib menerima laporan dari seorang warga tentang adanya dugaan penelantaran anak dibawah umur.(16/10).
Kejadian tersebut terjadi di Kontrakan rumah milik MA IYEM, Yang terletak di Kp. Krajan Rt. 002/001 Ds. Sirnabaya Kec.Telukjambe Timur Kab.Karawang. Diketahui bahwa anak tersebut bernama Rosela Sapdaripa,seorang anak perempuan yang berusia 10 tahun.
Menurut keterangan yang didapat dari tetangga Rosela mengidap Tuna Wicara atau tidak bisa berbicara dan mengalami lumpuh dikedua kakinya. Ia dari pasangan suami istri antara Robihidayat dengan Herawati yang sudah cerai selama 3 tahun yang lalu.
Diketahui setelah perceraian orang tuanya anak tersebut tinggal bersama ibunya yang tinggal dikosan dari Mak Iyem.
Setelah Mak Iyem mendengar suara rintihan dari dalam kamar yang di kunci dari luar, kemudian Mak Iyem mengambil kunci cadangan dan diketemukanlah Korban Rosela didalam kamar kontrakan seorang diri yang ditinggalkan oleh Ibu kandungnya Herawati selama 3 hari.
Mengatahui hal tersebut kemudian warga menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Sirnabaya Aiptu Aja dan selanjutnya piket Reskrim dan Kapolsek Telukjambe Timur datang ke TKP untuk melakukan pertolongan terhadap korban yang keadaannya lemah dan suhu tubuhnya panas untuk dibawa ke RSUD Kab.Karawang.