Karawang-.Saat ini mata masyarakat sangat tajam melihat satu permasalahan kekinian yang terjadi tak terkecuali adanya persoalan di institusi Polri khususnya menyoroti tertangkap atau terbongkarnya beberapa oknum polisi dari Polres Karawang yang terbukti menggunakan narkoba jenis Sabu atau semacamnya.
Baiknya Kapolres Karawang segera melakukan bersih-bersih dilingkungan sejak dini dari Mako Polres sampai Polsek. Karena diduga bisa terjadi "Perintah Kepala BNN tembak ditempat Pengedar narkoba malah terjadi berbeda di Karawang,"niat tembak kaki malah kena kepala",ujar narasumber,di Karawang.(19/10).

Peredaraan narkoba di Karawang sudah sampai rumah dan mungkin ucapan tersebut bisa pula disebut sebagai sindiran untuk para oknum polisi.Pasalanya,disaat gencar-gencar pihak BNNK dan Polri menyatalan perang melawan narkoba malah muncul pelaku (oknum,red) polisi tukang mengkomsumsi obat-obat terlarang,diluar rumah diuber-uber ternyata dalam rumah ada yang bermain sedotan (alat hisap sabu,red),tutur dia.

Untuk itu,disarankan kepada pihak Polres  Karawang segera bersih-bersih dalam rumahnya sendiri sebelum oknum-oknum perusak citra kepolisian lebih jauh terjebak oleh barang haram,jangan hanya di Mapolres test urine dilalukan namun test urine berlaku pula untuk petugas kepolisian yang berada di Polsek-polsek .Hal ini,sambungnya,hanya sebagai bentuk saran dan masukan untuk upaya mencegah terjadinya peristiwa terulang seperti di Polsek Cilamaya dan Rengadengklok akibat para oknum merasa nyaman (kurang pengawasan dan pantuan,red),bebernya.(19/10/2017).

Sebelumnya telah dikeluarkan surat edaran bagi CPNS dan PNS atau lembaganya mencegah terjadinya pengggunaan narkoba dilingkungan pemerintahan selain membentuk cara-cara lain untuk melawan narkoba.(perang lawan narkoba,red).

Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Menindaklanjuti nota kesepahaman antara Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Badan Narkotika Nasionaln tanggal 8 Mei Tahun 2017 Nomor MoU/25/M.KS.00/2017 dan Nomor NK/25/V/2017/BN tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekusor Narkotika di lingkungan instansi Pemerintahan, bersama ini dengan hormat sekiranya pimpinan instansi pusat dan daerah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Melaksanakan sosialisasi bahaya dan penyebarluasan informasi tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan perkusor narkotika (P4GN) kepada seluruh aparatur negara/pegawai,Melaksanakan tes urine kepada seluruh aparatur negara/pegawai termasuk calon aparatur sipil negara di lingkungan masing-masing instansi melalui koordinasi badan narkotika nasional (BNN), badan narkotika nasional provinsi/kabupaten/kota (BNN/BNNK),

Membentuk satuan Tugas / relawan anti narkoba pada masing-masing instansi kementrian/lembaga/pemerintah daerah,Ketentuan lebih lanjut pelaksanan sosialisasi, tes urine dan pembentukan satuan tugas/relawan anti narkoba sebagaimana dimaksud pada angka 1,2 dan 3 diatur oleh pimpinan instansi Kementrian/Lembaga/Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya agar seluruh pimpinan instansi meneruskan kepada seluruh jajaran di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam surat edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh, serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada badan narkotika nasional dan kementrian PANRB.

Kasie P2M BNNK Karawnag,menjelaskan,di Karawang bahwa pihaknya setelah melakukan test urine di dua tempat lokasi hiburan malam maka didapatkan 8 orang positip narkoba jenis sabu.

Dan tindaklanjutnya untuk pelaku sudah diprogramkan mendapatkan rehab selain mengembangkan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dari para pelaku yang tertangkap."Dari mereka yang tertangkap setelah dikembangankan kasusnya,diketemukan dirumah salah satu pelaku alat hisap sabu dan lainnya",ungkap Wulan Puspitasari.