Karawang-.Pemerintah akhirnya mengeluarkan surat resmi berupa edaran resmi untuk pencegahan narkoba dilingkungan kantor atau dinas pemerintahan.(18/10).

Berikut isi surat edaran tersebut:

Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Menindaklanjuti nota kesepahaman antara Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Badan Narkotika Nasionaln tanggal 8 Mei Tahun 2017 Nomor MoU/25/M.KS.00/2017 dan Nomor NK/25/V/2017/BN tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekusor Narkotika di lingkungan instansi Pemerintahan, bersama ini dengan hormat sekiranya pimpinan instansi pusat dan daerah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Melaksanakan sosialisasi bahaya dan penyebarluasan informasi tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan perkusor narkotika (P4GN) kepada seluruh aparatur negara/pegawai,Melaksanakan tes urine kepada seluruh aparatur negara/pegawai termasuk calon aparatur sipil negara di lingkungan masing-masing instansi melalui koordinasi badan narkotika nasional (BNN), badan narkotika nasional provinsi/kabupaten/kota (BNN/BNNK),

Membentuk satuan Tugas/ relawan anti narkoba pada masing-masing instansi kementrian/lembaga/pemerintah daerah,

Ketentuan lebih lanjut pelaksanan sosialisasi, tes urine dan pembentukan satuan tugas/relawan anti narkoba sebagaimana dimaksud pada angka 1,2 dan 3 diatur oleh pimpinan instansi Kementrian/Lembaga/Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya agar seluruh pimpinan instansi meneruskan kepada seluruh jajaran di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam surat edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh, serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada badan narkotika nasional dan kementrian PANRB

Atas perhatian dan kerjasama saudara, kami sampaikan terimakasih.

Ditndatangani
Menteri PANRB

Asman Abnur