Karawang, - Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan sebagian besar alat perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang berada di kantor kecamatan mengalami kerusakan. 

"Rusaknya alat perekaman KTP-e itu cukup mengganggu dan menjadi kendala dalam mencapai target perekaman," kata Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat Yudi Yudiawan di Karawang, Kamis.

Ia mengatakan, hampir semua kecamatan yang tersebar di Karawang mengeluhkan kondisi alat perekaman KTP-e yang mengalami kerusakan. Jika dipersentasekan, 50 persen alat perekaman KTP-e di kantor-kantor kecamatan rusak. 

Disdukcapil Karawang telah melaporkan kerusakan alat perekaman KTP-e tersebut ke pemerintah pusat. Itu disampaikan agar pihaknya tidak mengalami kendala lagi dalam melakukan perekaman KTP-e. 

"Kami sudah menyampaikannya (tentang kerusakan alat perekaman KTP-e) ke kementerian melalui Pemerintah Provinsi Jabar," kata dia. 

Sementara itu, selama ini warga Karawang yang melakukan perekaman KTP-e mencapai 13 ribu per bulan. Catatan Disdukcapil setempat, sebanyak 120 ribu warga Karawang belum melakukan perekaman KTP-e. 

"Kami sudah mengeluarkan surat panggilan agar segera melakukan perekaman KTP-e," katanya. 

SUmber : antara