KARAWANG-.Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerima 900 laporan tentang dugaan penyelewenangan dana desa di Indonesia.(10/10/2017).

Hasil gambar untuk dana desa ilustrasi
Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Sekjen Kemendes PDTT) Anwar Sanusi,mengatakan, dari beberapa kasus yang dilaporkan tersebut, sebagian terbuksi terjadi penyelewengan dan sebagian masih diselidiki.

Rata-rata tambah dia, kasus penyelewengan dana tersebut karena penggunaannya tidak sesuai prioritas, misalnya untuk kepentingan pribadi seperti membangun pagar rumah kepala desa.

Selain itu, untuk membeli mobil atau aparat desa memanfaatkan dana desa tanpa melibatkan musyawarah desa.

"Seluruh pemanfaatan dana desa, wajib dilakukan dengan melibatkan masyarakat desa atau musyawarah dengan perwakilan desa," katanya.

Menurut Anwar, masih banyaknya penyelewengan dana desa, salah satunya, karena dana desa merupakan program baru, banyak aparat yang belum paham, bagaimana pemanfaatan dan penggunaan dana yang disalurkan dari APBN tersebut.

Mengantisipasi terjadinya penyelewengan tersebut, tambah dia,pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) dana desa,yang akan menangani masalah penyelewengan dana desa dan upaya pencegahannya.

Selain itu, tambah dia, Kemendes-PDTT terus berupaya melakukan pelatihan, untuk meningkatkan kemampuan pemanfaatan dana desa. 

Menurut Anwar, secara keseluruhan, pemanfaatan dana desa, cukup efektif untuk meningkatkan potensi desa agar desa lebih baik.

Terbukti, target pengentasan 5 ribu desa tertinggal di Indonesia, hingga kini hampir tercapai dan diharapkan dalam waktu tidak lama bisa dituntaskan.

Saat ini, terdapat empat unggulan pemanfaatan dana desa, yaitu peningkatan kawasan perdesaan, pembangunan embung, pembangunan BUMDes dan sarana olahraga desa.