Karawang-.Diminta kepada Kades dan jajarannya yang merasa belum memcairkan dana desa dan AAD untuk tahap II segera dilaksanakan.Pasalnya,dari 297 desa yang belum memcairkan sebanyak 75 untuk dana desa dan  ADD sebanyak 21 desa.Dan data tersebut sampai pertanggal 7 November 2017,jelas Ade Sudiana Kepala DPMPD,di Karawang,Selasa.

Batas pencairan kedua bentuk bantuan tersebut akan berakhir pada bulan Juni 2018 mendatang.Bilamana dalam dengan tengat waktu tersebut tidak diambil berarti hangus(balik ke kas daerah dan negara,red),sebut Ade Sudiana.

Mantan Kabag Pemerintan Pemkab Karawang juga berucap bahwa pihaknya sangat berharap pencairan tidak ditunda-tunda oleh pihak desa,dan tidak ada istilah pihak DPMPD Kabupaten Karawang menghambatnya.Namun diakui Ade semua persyaratan pencairan wajib dipenuhinya tanpa kecuali.

Saya menduga,tambah Ade,adanya keterlambatan pencairan tahap II karena untuk sementara akibat pengerjaan fisik dari dana tahap I belum bisa dikerjakan 100 persen.Lalu untuk sumber kendala keterlambatan bisa disebabkan faktor alam misal hujan,atau hal lain sifatnya yang terduga.Mudah-mudahan saja di akhir bulan ini dana desa dan ADD yang masih tersisa pada tahap II bisa dicairkan oleh masing-masing desa bersangkutan,harapnya.