Karawang-."Saya berani sebutkan untuk pihak Pemkab Karawang telah kecolongan lagi oleh berdirinya perusahaan oli di Pangkalan.Karena adanya bukti lokasi perusahaan dan hasil produksi selama ini selain  telah mengemukanya aduan warga setempat,"Demikian disampaikan Praktisi Hukum,H Asep Agustian (Askun),saat menanggapi berdirinya dugaan berdirinya perusahaan oli di Pangkalan.
Bukan hanya pihak Pemkab saja yang harus bertanggungjawab akan adanya perusahaan yang di duga ilegal tersebut karena pihak kepolisian pun harus ikut serta bertangungjawab akan adanya perusahaan itu."Hal ini sudah merupakan tanggung jawab semuanya,apalagi perusahaan tersebut sudah berdampak lingkungan,ya tadi sudah meresahkan warga sekitarnya,"jelas Askun.

Asep juga menegaskan,pihak pemkab Karawang harus secepatnya melakukan tindakan untuk menutup perusahaan tersebut.Pasalnya kalau terus dibiarkan akan berdampak makin buruk terhadap lingkungan setempat,ungkap dia.

Kenapa sih semua diam dan tutup mata,sambung Askun,perusahaan tersebut pastinya sudah diketahui oleh pihak pemerintahan setempat minimal aparat Kecamatan dan Polsek.namun kenapa diam dan ada apa ini semua,atau jangan-jangan sudah pada masuk angin sehingga tidak peduli dengan kesehatan masyarakat sekitar di lingkungan perusahaan tersebut,pungkas Askun.