Karawang-.Sampai 2018 kedepan dipastikan tidak ada penyelenggaran Pilkades di Kabupaten Karawang,bahkan di akhir tahun 2019 juga belum terbayangkan bakal ada pemilihan kepala desa.Pasalnya,tahun 2018 adalah waktu Pilgub dan di awal tahun 2019 adalah Pileg dan Pilpres.Jika Pilpres mengharuskan  untuk dua kali putaran maka diyakini tidak ada Pilkades kecuali ditahun 2020-an,ujar Ade Sudiana Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Desa Kabupaten Karawang,di Karawang,(8/11/2017).


Untuk itu,kepada siapapun yang mau maju di Pilkades jangan buka lapak dulu karena waktu kurang lebih 3 tahun lagi.Bukan melarang hanya mengingatkan saja demi tidak terjadi besar pasak daripada tiang.Untuk berbuat kebaikan kan tidak harus jadi calon kades saja namun kalau tujuannya itu lebih baik ditunda,pinta Ade Sudiana.

Karena kami miriskan adalah ketika ada seseorang mau maju di Pilkades lalu dimanfaatkan oleh oknum tertentu sedangkan untuk waktunya masih sangat lama,ungkapnya.

Dan bagi kepala desa yang masa baktinya habis tidak bisa memperpanjang jabatan dengan dalih apapun dan wajib mundur dan digantikan oleh Pjs.Dan berkaitan Pjs pula sudah diatur yakni ditunjuknya seorang PNS dari kecamatan atau kabupaten,tandasnya.

Dia menambahkan,tidak ada aturan bilamana masa bakti seorang kades habis lalu diteruskan oleh BPD,LPM atau pun sanak-saudaranya,itu tetap dan wajib di isi PNS atas usulan Camat dan persetujuan Bupati,pungkas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Desa Kabupaten Karawang.

Penulis: Uu Hambali
Editor: Farida