Jakarta .- Komisi IV DPR RI berencana uji petik dan studi soal aturan larangan penggunaan alat tangkap ikan cantrang bagi nelayan tradisional lantaran dianggap berpotensi merusak ekosistem laut.

"Kita harus melihat seberapa besar penggunaan cantrang terhadap kerusakan ekosistem laut," kata anggota Komisi IV DPR RI Fadholi di Jakarta Jumat.

Fadholi sempat melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Juwana Pati Jawa Tengah, guna mendengar aspirasi nelayan terkait rencana aturan larangan penggunaan cantrang.

Fadholi mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan dampak sosial ketika mengeluarkan kebijakan maupun aturan termasuk larangan penggunaan cantrang bagi nelayan.

"Perlu dicarikan solusi bagi kesejahteraan nelayan," ujar Fadholi.

Fadholi menekankan seluruh pihak harus berkomitmen untuk perbaikan ketika uji petik larangan cantrang telah selesai dilakukan.

Fadholi menyatakan nelayan maupun pemerintah harus komitmen dengan hasil uji petik tersebut guna memperbaiki ekosistem laut di Indonesia.

Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu berharap pemerintah memperpanjang penggunaan cantrang bagi nelayan hingga uji petik selesai dilakukan.

"Ini merupakan masa krisis bagi nelayan, jangan sampai mereka kehilangan mata pencahariannya," tutur Fadholi.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor : 7/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Kebijakan pemerintah pusat itu akan mengatur larangan penggunaan alat tangkap cantrang yang mulai diberlakukan pada awal 2018.

Masyarakat Perikanan Nusantara mengungkapkan 53.000 nelayan pada lima kabupaten di Provinsi Jawa Tengah terancam kehilangan mata pencaharian akibat rencana larangan penggunaan alat tangkap cantrang.