Karawang-.Untuk menekan angka kecelakaan lalulintas yang banyak menelan korban jiwa.Personil gabungan yang terdiri dari Korlantas Mabes,Satlantas Polres,Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kab. Karawang,melakukan pengecekan kecepatan kendaraan di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek,pada KM 52, Selasa (14/10).
Kasat Lantas Polres Karawang AKP Arman Sahti S.H  dengan anggota Korlantas Ipda Nurul membidik kendaraan yang melebihi kecepatan sesuai aturan dan langsung melakukan penilangan.
Menurut Kasat Lantas, dalam razia kecepatan tersebut, dilakukan mulai pukul 10:30 WIB hingga 12:30 WIB berhasil menjaring puluhan kendaraan dan diberikan tindakan tegas berupa tilang.
“Dalam razia ini, kita menggunakan kamera Speed Gun di bahu jalan. Petugas langsung membidikkan kamera itu ke arah jalan yang dilalui kendaraan. Alhasil, kita berhasil menjaring banyak kendaraan yang ditindak dan langsung dilakukan penilangan,” kata Kasat Lantas Polres Karawang.
AKP Arman menjelaskan, batas maksimum kecepatan di tol Jakarta-Cikampek maupun ruas tol lain yakni minimum 60km/jam dan maksimum 100km/jam dan kegiatan ini untuk mengingatkan kembali soal batas maksimum kecepatan jangan sampai diabaikan.
Sementara dalam razia ini, polisi menggunakan kamera speed gun untuk membidikkan kamera itu ke arah jalan yang dilalui kendaraan. Sehingga dalam hitungan detik setelah kamera itu dibidikkan kendaraan yang melintas, mesin speed gun langsung menunjukkan angka kecepatan satu kendaraan.
Jika tercatat melebihi batas maksimum kecepatan 100 km/jam, lanjut Kasat Lantas pihaknya langsung memberhentikannya dan dilakukan penindakan tilang.
“Kami lakukan razia tersebut, untuk mengurangi terjadinya kecelakaan di tol yang banyak menelan korban, maka yang terjaring langsung dikenakan tilang,” tegasnya.