KARAWANG-.Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang akan mengajukan Perda inisiatif tentang rencana pembangunan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman (RP3KP) di tahun 2018.“Perda tersebut sudah masuk prolegda pengajuan dari komisi C DPRD untuk 2018,” kata Saepudin Permana, Anggota DPRD Kabupaten Karawang.(5/11/2017).

Alasan perda tersebut dibentuk, Saepudin menjelaskan perda ini mengatur tentang pembangunan perumahan. Mengingat di Kabupaten Karawang semakin mejamur perumahan, sehingga perlu adanya regulasi yang mengatur.

“Dalam rencana perda tersebut akan diatur sedemikian rupa tentang kewajiban pengusaha perumahan. Salah satunya aturan fasos dan fasus yang perlu dipertegas kembali,” kata Aep, sapa akrabnya Saepudin Permana.

Kemudian, Aep melanjutkan, tebal dan lebar jalan untuk perumahan dapat diatur supaya pengembang tidak asal membangun jalan yang tidak layak digunakan.Dengan adanya aturan khusus ketebalan dan lebar jalan untuk perumahan nantinya kualitas jalan perumahan akan layak.

“Tidak seperti yang sudah terjadi pengembang asal cor saja, tidak memperhatikan ketebalan dan lebar jalan. Hasilnya cepat rusak dan masyarakat yang dirugikan,” katanya.

Selanjutnya,Aep menambahkan kewajiban pengembang perumahan menyerahkan kepada pemerintah sebagai asset dan tanggungjawab pemerintah nantinya. Dimana yang diketahui saat ini masih rendah penyerahan perumahan kepada pemerintah. Bahkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) tidak memiliki data perumahan di Karawang.

“Kalau belum ada penyerahan kepada pemerintah, itu masih tanggungjawab pengembang. Bila ada jalan rusak atau kebutuhan pembangunan bukan tanggungjawab pemerintah. Kecuali segala aturan main sudah dilakukan dan penyerahkan kepada pemerintah baru yang bertanggungjawab dalam pembangunan pemerintah daerah,” tambahnya.

Aep tidak menampik bila kasus tersebut banyak terjadi di Karawang. Dengan demikian adanya perda inisiatif Komisi C DPRD dapat membantu masyarakat yang tinggal di perumahan.

“Pembentukan perda ini pun kita libatkan semua pihak yang berkepentingan, semisalnya organisasi pengembang perumahan kita ajak diskusi dalam pembentukan perda ini,” bebernya.

Hal yang krusial adalah Tempat Pemakan Umum (TPU). Tidak sedikit perumahan yang tidak memiliki TPU untuk masyarakat. Hasilnya terjadi persoalan ketika dikemudian hari masyarakat ada yang meninggal dunia.

“Kita bisa kroscek lapangan dalam kasus-kasus perumahan yang terjadi di Karawang. Oleh karenanya dengan ada perda ini sudah jelas aturan main untuk pengembang perumahan. Bila tidak mengindahkan aturan, tugasnya pemerintah daerah dalam menindak tegas,” tandasnya.

Penulis :OCA
Editor: Farida