Karawang.-Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar Rp1.544.360,67. Penatapan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor :561/Kep.1020-Yanbangsos/2017. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrasn) Jawa Barat Fery Sofwan mengungkapkan penetapan UMP tahun ini tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. 


Prosentase kenaikanya juga telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebesar 8,71 persen dari UMP 2017 sebesar Rp1.420.624,29. Melihat dari angka inflasi nasional sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen. 

"Dari formulasi tersebut maka ditetapkan UMP Jabar tahun 2018 sebesar Rp1.544.360,67. Ini SK (Surat Keputusan) nya sudah ditandatangani pada 30 Oktober lalu," kata Fery, di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (1/11/2017). 

Dia mengungkapkan UMP ini akan menjadi patokan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam pengajuan besaran UMK tahun 2018 di masing-masing daerah. Artinya, lanjut Fery, besaran UMK yang diusulkan kabupaten/kota ke Pemprov tidak boleh lebih kecil dari nilai UMP yang telah ditetapkan. 

"UMP ini sebagai jaring pengaman. Pemerintah kabupaten/kota dalam usulan UMK 2018 nanti tidak boleh lebih kecil dari UMP," ujar Fery. 

Ia menambahkan UMP ini akan mulai diberlakukan mulai 1 Januari 2018 mendatang.