Karawang, Tahun 2017 ini, sebanyak 297 Desa diguyur Dana Desa Rp 255 Milyar. Dari total dana tersebut, 15 persen atau Rp 38 Milyar diantaranya diperuntukan buat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).Meskipun sempat masuk 9 besar BUMDes terapih SeIndonesia pada bulan Juli lalu, kemelut pengelolaan BUMDes di Karawang masih menjadi sorotan. Mulai manajemen simpan pinjam,usaha yang belum profitable hingga banyaknya bangunan BUMDes yang masih nebeng di tanah dan sarana lainnya.(11/11/2107).

Tenaga Ahli Pendamping Desa Karawang, Taopan S.Sos mengatakan,Regulasi BUMDes tertuang dalam UU Desa Nomor 6 tahun 2014 bab 10. Sementara di bab 11 diatur mekanisme pengaturan dan distribusi dana Bumdes. 

Di Karawang sebut Taopan,sumber dana BUMDes juga dikuatkan dalam Perbup Nomor 2 tahun 2016 yang menyatakan bahwa alokasi dari Dana Desa itu 15 persennya adalah hak BUMDes. Melihat hitung-hitungan yang ada, total Dana Desa yang mengucur di Karawang sebesar Rp 255 Milyar, berarti 15 persennya di kisaran Rp 38 Milyar hak untuk BUMDes di 297 desa,dengan kata lainnya sambung Topan, rata-rata per desa alokasikan Rp 120- 140 jutaan untuk BUMDes.Semua itu,selain untuk jenis usahanya harusa hasil musyawarah dan ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes),juga diatur dalam AD/ART BUMDes untuk mengatur sirkulasi honor pengurusnya,PAD,SDM dan lainnya.Bahkan,pembentukan dan pembubaran BUMDes hingga masa jabatan pengurusnya juga diatur dalam AD/ART dan Permendagri Nomor 5 tahun 2015. Karenanya,sebut Topan, seluruh kegiatan usaha BUMDes itu adalah usaha desa yang dikemas dalam regulasi yang ada dan bukan merupakan Usaha Kades."15persen dari dana Desa itu adalah hak BUMDes, secatlra kolektif  seKarawang, sekitar Rp 38 Milyar dana mengucur ke BUMDes," Ujarnya.


Lebih jauh Topan menambahkan,selain BUMDes di desa-desa, untuk level Kecamatan juga ada BUMDes bersama yang kebetulan sudah terbentuk di 11 Kecamatan sesuai kebutuhan, itupun pembentukannya tidak ada regulasi keharusan atau kata lainnya pemaksaan.Karena BUMDes bersama ini proporsional dibentuk dan di wujudkan berdasarkan komitmen dan kesepakatan antara para Kades di satu Kecamatan, sementara level Kabupaten, belum ada dan memang belum di butuhkan,sejauh ini,BUMDes bersama yang menjadi sorotan bantuan dari pihak Kementrian, adalah di Kecamatan Tempuran dan Cilamaya Wetan.Yang jelas sambung Topan, BUMDes bisa mengelola usaha beragam,mulai ekonomi,pemanfaatan sumberdaya alam, teknologi, pelayanan dan perdagangan."BUMDes bersama dibentuk di tiap Kecamatan, di Karawang baru ada 11 Kecamatan yang membentuk," Ujarnya.