KARAWANG-.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melangsungkan rapat paripurna pada Senin (27/11) di Gedung DPRD Karawang.Rapat yang dihadiri unsur pimpinan DPRD, anggota DPRD, Bupati dan Wakilnya, unsur Muspida, Muspika dan elemen masyarakat ini membahas tujuh poin yang di tetapkan wakil rakyat.
Diantaranya penetapan raperda tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, raperda tentang pelestarian kebudayaan daerah, raperda tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor, raperda tentang apbd tahun anggaran 2018, pembentukan pansus raperda tentang pengelolaan barang milik daerah,  pansus raperda tentang kerjasama daerah serta pengumuman masa reses III DPRD Kabupaten Karawang.

Rapat penting ini langsung dipimpin langsung Ketua DPRD Karawang, Toto Suripto. Ia memimpin rapat sampai selesai. Dalam kegiatan rapat paripurna ini Bupati Karawang menyampaikan beberapa materi pokok antara lain penetapan raperda tentang APBD tahun anggaran 2018. Anggaran pendapatan tahun 2018 sebesar 4 triliun 94 milyar 324 juta rupiah, dengan rincian pendapatan asli daerah pada apbd tahun 2018 sebesar 1 triliun 298 milyar 972 juta rupiah, meliputi pajak daerah sebesar 878 milyar 226 juta rupiah, retribusi daerah sebesar 116 milyar 713 juta rupiah, hasil pengelolaan kekayaan daerah sebesar 8 milyar 163 juta rupiah lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar 295 milyar 869 juta rupiah.

“Dana perimbangan sebesar 2 triliun 129 milyar 832 juta rupiah, yang meliputi dana bagi hasil pajak / bagi hasil bukan pajak sebesar 346 milyar 855 juta rupiah. Dana alokasi umum sebesar 1 triliun 245 milyar 521 juta rupiah. Dana alokasi khusus sebesar 537 milyar 456 juta rupiah,” kata bupati.

Menurutnya, lain-lain pendapatan yang sah sebesar 665 milyar 519 juta rupiah meliputi bagi hasil pajak provinsi sebesar 359 milyar 618 juta rupiah, dana penyesuaian dan otonomi khusus sebesar  280 milyar 151 juta rupiah, dana insentif daerah sebesar 25 milyar 750 juta rupiah.

“Struktur belanja daerah pada apbd tahun 2018 meliputi belanja pegawai sebesar 1 trilyun 481 milyar  392 juta rupiah. Belanja hibah sebesar 50 milyar 205 juta rupiah. Belanja bantuan sosial sebesar 28 milyar 542 juta rupiah. Belanja bagi hasil kepada pemerintah desa sebesar 84 milyar 641 juta rupiah. Belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa dan partai politik sebesar 444 milyar 223 juta rupiah. Belanja tidak terduga sebesar 1 milyar 500 juta rupiah,” tandasnya.