KARAWANG-.Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan status siaga darurat bencana banjir dan tanah longsor di 27 kabupaten/kota terhitung sejak tanggai 1 November 2017 sampai dengan tanggal 31 Mei 2018.

"Adapun Status Siaga Darurat Bencana Banjir dan Bencana Tanah bongsor masa berlakunya dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan," kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher dalam siaran persnya, Rabu.

Aher menuturkan penetapan status siaga banjir dan tanah longsor tersebut didasarkan informasi prakiraan musim hujan tahun 2017/2018 di Provinsi Jawa Barat dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika serta prakiraan wilayah potensi gerakan tanah di Provinsi Jawa Barat pada bulan Oktober 2017 dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Badan dan Geologi, pernah meningkatkan status keadaan darurat bencana di Provinsi Jawa Barat.

"Bahwa untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Badan Pennggulangan Bencana Provinsi Jawa Barat dan Baden Penanggulangan Bencana Daerah/Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota se-Jawa Barat maka perlu menetapkan status siaga darurat bencana banjir dan bencana tanah longsor di Provinsi Jawa Barat," kata dia.

Berikut ialah kabupaten/kota yang ditetapkan status siaga banjir dan tanah longsor diantaranya Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut.

Kemudian daerah Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Daerah Kabupaten Kuningan, Daerah Kabupaten Majalengka, Daerah Kabupatcn Pangandaran, Daerah Kabupaten Purwakarta, Daerah Kabupatcn Subang, Daerah Kabupaten Sukabumi, Daerah Kabupaten Sumedang, Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Daerah Kota Bandung dan Daerah Kota Banjar.