Karawang-.Kabar santer KPK akan kembali menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyikan (sprindik) baru terhadap Ketua DPR Setya Novanto kali ini terbukti. Atas terbebitnya surat dari KPK tersebut Ketua Umum Partai Golkar itu kembali berstatus tersangka terkait kasus e-KTP.(06/11/2017).Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan KPK, Sprindik Setya Novanto itu tercatat dengan nomor 113/01//10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.
Setya Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri.
Ia disangka melakukan perbuatan itu bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo,Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.Pasal yang disangkakan kepada Setya Novanto adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Ini adalah kali kedua Setya Novanto berstatus sebagai tersangka terkait kasus e-KTP. Setnov sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus itu pada 17 Juli 2017. Namun kemudian status tersangka itu gugur karena praperadilannya dikabulkan hakim Cepi Iskandar.