KARAWANG-. Semula sudah dikabarkan hingga saat ini  Mitra Bisnis Keluarga (MBK) ternyata dipercaya masyarakat di Kabupaten Karawang dalam segi peminjaman modal kerja. MBK sudah melayani masyarakat Karawang sejak Januari tahun 2010 yang mana sampai dengan saat ini kegiatannya berjalan dengan baik.
Dan beberapa hari yang lalu saat bertandang ke kantor Pelita Karawang pihak dari PT. Mitra Bisnis Keluarga Ventura (MBK)  menyebutkan bahwa pihak mereka bukanlah Bank Emok melainkan satu bentuk Perusahaan Modal Ventura (PMV) yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).MBK menggunakan metodologi Grameen Bank dan  menyediakan modal kerja yang ditujukan kepada perempuan dari keluarga berpendapatan rendah dengan tujuan memberikan mereka akses kepada layanan keuangan formal (financial inclusion),serta mengurangi kerentanan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat, jelas Sariyah selaku Asisten Regional Manager dari MBK ini. (15/11/2017).
MBK memulai operasinya pada tahun 2003 silam.Kami telah tercatat sebagai salah satu lembaga replicator grameen bank yang terbesar di Indonesia. Karenanya MBK selaku bagian dari lembaga keuangan sangat berharap dapat memberikan kontribusi kepada tujuan pemerintah untuk memenuhi Milenium Development Goals, terutama bisa turut serta dalam memerangi kemiskinan dan memberdayakan perempuan. Jadi dapat disimpulkan MBK bukanlah perusahaan tidak resmi melainkan perusahaan berbadan hukum yang jelas dengan visi dan misinya, tegas Sariyah.
Sariyah pun menjelaskan untuk saat ini MBK hanya memperkenalkan satu jenis produk yaitu modal kerja dasar. Ia mencontohkannya misal pada putaran pertama, disediakan modal kerja sebesar Rp 1.500.000-Rp. 3.000.000, untuk pencairan yang harus diangsur selama 50 minggu pada pertemuan mingguan kelompoknya. Jika modal kerja lunas dan kehadiran dalam rapat mingguan memuaskan, modal kerja dapat ditingkatkan maksimum 20% per putaran.
Sariyah
Modal kerja ini dikenakan bagi hasil setara dengan 1,67% flat per bulan tanpa jaminan, yang saat ini terbukti sangat rendah dibandingkan dengan lembaga-lembaga sejenis yang ada. Namun demikian kepada seluruh nasabah kumpulan diharapkan untuk memberi dukungan bila salah seorang nasabah membutuhkannya, khususnya pada saat terjadi masalah keuangan sementara. Disamping itu MBK juga mengembangkan sistem pembinaan bagi nasabah untuk membentuk budaya disiplin, jujur mandiri dan cerdas dalam mengelola keuangan. 
Kemudian ungkapnya, dan di tahun 2012, MBK berinisiatif untuk membuat layanan syariah sebagai produk modal kerja dasar. Produk ini diperkenalkan di daerah yang mempunyai permintaan atas produk syariah, bagi para nasabah dan dari pengawas agama di daerah. Produk ini mempunyai kesamaan dengan produk konvensional, dan sebagai tambahan, sudah memenuhi prinsip keuangan syariah. Produk syariah sudah mendapatkan perizinan dari OJK serta diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan perwakilan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Secara reguler Dewan Pengawas Syariah mengirimkan laporan kepatuhan pada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Di akhir wawancara Sariyah menyebutkan pihak mereka pun sudah memperoleh ijin usaha modal ventura dari BAPEPAM-LK pada bulan November 2006 yang kemudian tahun 2013 dialihkan pengawasannya kepada OJK. Dokumen yang mendasari badan hukum MBK diantarnya Akta Pendirian Perusahaan (Anggaran Dasar) dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Baru untuk disesuaikan dengan UU No. 40/2007, Ijin Usaha Modal Ventura, Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dan perlu juga kami sampaikan, sebagai perusahaan modal ventura, MBK menganut pola bagi hasil, berdasarkan suatu kesepakatan bersama antara MBK dan nasabah, pungkas Sariyah.