KARAWANG.-Pasca penyegelan tempat spa plus-plus D'Crown oleh Polda Jabar, Pemkab Karawang bakal membekukan izin tempat hiburan tersebut. Pengelola tempat hiburan itu terbukti memeperkerjakan perempuan di bawah umur. 

Kabid Wasdal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karrawang Asep Suryana (Asur) mengatakan tempat spa tersebut diduga terlibat dalam perdagangan manusia karena pengelola menyediakan perempuan di bawah umur. 

"Kasusnya kini sedang ditangani Polres Karawang," ujarnya kepada sejumlah media, Ahad (19/11).

Polres Karawang Tetapkan Dua Pemilik Griya Pijat Jadi Tersangka

Tak hanya D'Crown, ada tempat spa lainnya yang modus operandinya sama, yakni mengeksploitasi perempuan di bawah umur untuk dijadikan terapis. Asep mengatakan tempat tersebut adalah D'Millenium yang lokasinya di wilayah perkotaan. 

Pembekuan sementara izin itu sambil menunggu keputusan hukum tetap. Apalagi, sekarang kasus ini sedang ditangani polisi. Tak hanya itu, kedua tempat hiburan tersebut telah melanggar persyaratan rekomendasi kepariwisataan yang diterbitkan dinas terkait.

Mendadak Heboh Di Pusat Kota Karawang Akibat Griya Pijat D'Crown Digerebek Polda Jabar

"Pembekuan izin sementara ini, sudah kita bahas (rapat) dengan instansi terkait, seperti dari Dinas Pariwisata dan Sat Pol PP," ujarnya. 

Polisi Dari Mapolda Jabar Gerebek Griya Pijat D'Crown di Karawang

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Maradona Armin Mappaseng,mengatakan kasus dugaan perdagangan manusia di D'Crown ini awalnya ditangani Polda Jabar. Akan tetapi, saat ini kasusnya dilimpahkan ke Polres Karawang. 

"Sudah ada enam tersangka yang kita tetapkan, dua di antaranya pemilik tempat hiburan tersebut," ujarnya.