Karawang. - Polisi menetapkan dua orang pemilik griya pijat di Kabupaten Karawang sebagai tersangka. Kasatreskrim Polres Karawang AKP Maradona mengatakan dua orang itu diduga melakukan kejahatan perdagangan manusia dan mempekerjakan perempuan di bawah umur sebagai terapis.

"Mereka adalah pemilik D'Crown Spa dan D'Millenium Spa," ujar Maradona, Jumat (17/11/2017). 

Dua tempat pijat itu sempat digeledah petugas pada Senin malam (13/11) dan Selasa malam (14/11). Saat itu Direktorat Krimum Polda Jabar memeriksa belasan terapis, hasilnya empat perempuan asal Karawang dipastikan di bawah umur.

Setelah kasus itu dilimpahkan ke Polres Karawang, 4 orang pekerja di griya pijat D'Crown diterapkan sebagai tersangka. Rinciannya adalah seorang kasir inisial L, 2 pelayan yaitu R dan E yang juga muncikari.

"Ada seorang kasir, seorang germo dan dua orang GRO (pelayan) ditetapkan sebagai tersangka. Jadi total ada enam tersangka," ungkap Maradona.

Keenam orang itu menurut Maradona dikenai pasar berlapis. Perbuatan mereka memenuhi unsur Pasal 88 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 296 KUHPidana. Mereka juga, sambung dia, dijerat Pasal 2, 10, 11 dan 13 Undang-Undang Perdagangan Manusia. 

Polisi memastikan griya pijat D'Crown menyediakan layanan seks kepada pelanggan. Maradona mengungkapkan saat menggerebek D'Crown pada Senin malam (13/11/2017) lalu, petugas menemukan pelanggan tengah mesum bersama terapis. 

"Ada yang tertangkap tangan sedang berhubungan," kata Maradona.

Bukti lainnya, Maradona melanjutkan, ada 2 pelayan D'Crown berinisial R dan E yang bertugas mengantar alat kontrasepsi kepada terapis perempuan. "Dua GRO (pelayan) yang mengantar alat kontrasepsi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Maradona. 

Berdasarkan pengamanan, hingga saat ini dua griya pijat itu berhenti beroperasi. Garis polisi nampak terpasang di gagang pintu kedua tempat tersebut. 


Sumber : detik