JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya membuka kesempatan bagi sembilan parpol untuk menyerahkan kembali dokumen pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 pada Senin (20/11). KPU juga memberikan kesempatan bagi sembilan parpol untuk kembali melakukan input data terhadap sistem informasi partai politik (sipol).

Hasyim menuturkan, kesempatan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Bawaslu yang mengabulkan permohonan sembilan parpol terkait dugaan pelanggaran dalam pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 oleh KPU. Pada Jumat (17/11), KPU akan mengirimkan surat secara resmi kepada sembilan parpol.

"Dalam surat resmi tersebut, kami sampaikan bahwa parpol dijadwalkan menyerahkan kembali dokumen persyaratan pada Senin (20/11). Waktu penyerahan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB," ujarnya di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/11) malam.

Penyerahan dokumen itu, kata dia, dilakukan di dua tingkat, yakni tingkat KPU pusat dan KPU kabupaten/kota. Di tingkatan kabupaten dan kota, parpol menyerahkan nama anggota parpol, salinan kartu tanda anggota (KTA) parpol dan KTP anggota.

"Waktu penyerahannya untuk tingkat kabupaten/kota sama, yakni Senin mulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB waktu setempat," katanya.

Selain itu, pada Jumat, KPU juga akan menyampaikan password dan user id baru kepada admin sipol dari sembilan parpol. Dengan demikian, parpol kembali dapat mengakses sipol.

"Setelah admin diserahi user id baru, maka sejak menerima user id itu sudah bisa langsung akses sipol. Mereka bisa langsung input data dan upload dokumen syarat pendaftaran. Parpol juga diberi kesempatan mengisi sipol hingga Senin pukul 16.00 WIB," jelas Hasyim.

Setelah dua teknis tersebut selesai dilakukan, maka KPU akan memeriksa semua dokumen persyaratan itu. Pemeriksaan dokumen dilakukan selama tujuh hari sejak Selasa (21/11) hingga Senin (27/11).

"Setelah dua tahap selesai, KPU akan memberikan ceck list terhadap sembilan parpol. Dari hasil penelitian administrasi dan ceklist, dapat diketahui status pendaftaran parpol. Nanti segera diberitahukan kepada sembilan parpol itu, dan masih diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen," ujar Hasyim lagi.

Pengisian terhadap sipol dan penyerahan kembali dokumen ini merupakan tindak lanjut yang dilakukan oleh KPU atas putusan Bawaslu yang memerintahkan memeriksa dokumen syarat pendaftaran sembilan parpol calon peserta Pemilu 2019. Bawaslu telah memutuskan menerima laporan dari sembilan parpol pada Rabu (15/11).

Sembilan parpol yakni PKPI kubu Hendropriyono, Partai Idaman, PBB,Partai Bhineka Indonesia, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo dan PIKA. Kesembilan parpol ini sebelumnya dinyatakan tidak diterima pendaftarannya oleh KPU.