KARAWANG-.Salah akibat dari predikat sebagai daerah pemilik Upah Minimum Kabupaten (UMK) tertinggi di Indonesia,sejumlah warga atau pendatang yang bekerja di Kabupaten Karawang, pada 2017 mulai dirasakan dampaknya.(2/11/2017).
Catatan Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, sebanyak 12.000 karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK massal ini banyak dilakukan oleh industri di sektor tekstil, sandang, dan kulit (TSK), karena sejumlah perusahaan hengkang dari Karawang dengan alasan UMK yang tinggi. 

UMK Karawang paling tinggi di Indonesia, yaitu sebesar Rp3.605.271 untuk tahun 2017. Tahun depan pasti naik lagi dan kami tidak bisa menolak karena aturan seperti itu. Dasar kenaikan UMK kita berpegang kepada Perpres 78, yaitu sebesar 8,71%, tapi tuntutan buruh lebih besar dari itu,kata Kepala Disnakertrans Karawang,H Ahmad Suroto.


Menurut Suroto UMK di Karawang yang tinggi berdampak kepada hengkangnya industri yang kebanyakan dari sektor TSK ke daerah lain yang UMKnya lebih kecil. Sejumlah industri yang telah hengkang dari Karawang, di antaranya PT Metro Kinkin, PT Royal Industri, PT DSI, PT Hansay dan PT Mondales. “Mereka pindah karena tidak kuat menanggung upah tinggi. Kebanyakan pindah ke Garut, Majalengka, atau Jawa Tengah yang UMK nya lebih kecil," katanya.

Dan minggu kemarin sejumlah karyawan dari salah satu perusahaan di Cikampek mengakui bahwa sekitar 700 orang telah di PHK di pabriknya dan mereka dikeluarkan sudah menerima satu bulan gaji sebagai bentuk tanda terima kasihnya dari pihak pabrik.

Diketahui sejatinya mereka yang terkena PHK bukanlah status karyawan tetap melainkan kontrak.