Karawang,-Mau tutup tahun 2017, Dana Desa tahap 2 masih belum dinikmati 11 Desa di Karawang.  Alasannya klasik,  selain mampet soal Surat Pertanggung Jawaban (SPJ)  tahap sebelumnya, ajuan Dana yang bersumber APBN untuk tahap 2 juga masih belum masuk meja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Meskipun demikian,  Pemerintah pusat masih berbaik hati,  karena ke 11 Desa yang tertinggal gerbong tersebut,  diberi toleransi sampai Juli tahun 2018.

Ketua Ikatan Kepala Desa (IKD) Cilamaya Wetan, H Udin Abdul Gani mengatakan,  di Kecamatannya memang masih ada satu Desa yang masih belum mengajukan DD tahap II tahun ini,  yaitu Desa Tegalsari. Entah,  apa yang jadi kendala bagi Desa-desa yang masih macet membuat SPJ maupun pajak Dana Desa saja,  dirinya tidak tahu persis sambung Humas Apdesi ini,  apakah rilis 11 Desa yang belum mengajukan DD tahap II ini juga jadi temuan BPK atau tidak,  yang jelas baik Apdesi maupun IKD di masing-masing desa sudah mengingatkannya agar segera di selesaikan.  Karena,  meskipun tertinggal gerbong,  menurut informasi masih ada batas toleransi hingga tahun 2018 mendatang untuk diselesaikan,  jika tidak,  DD tahap II tahun 2017 ini, dibalikan lagi ke kas negara alias tidak terserap." Meskipun tertinggal gerbong,  kita selalu arahkan agar segera di selesaikan, " Kata Kades Rawagempol Wetan ini. 

Camat Tempuran, Suwandi S. iP mengatakan, pihaknya tak menampik satu diantara Desa di Kecamatannya masih belum mengajukan Dana Desa tahap II,  yaitu Desa Lemahmakmur.  Namun,  sejau ini masih proses administrasi SPJ yang di upayakan bisa segera selesai. " Iya tinggal administrasi proses SPJ saja, " Katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) Karawang,  Ade Sudiana mengatakan,  dari 297 Desa,  masih ada 11 Desa lagi yang belum mengajukan DD tahap II hingga menjelang akhir tutup tahun ini, terakhir yang mengajukan Senin ini adalah Desa Mekarjaya.  kendalanya sendiri sebut Ade,  masih di seputaran Spj tahap 1 yang belum dibuat, begitupun dengan nominal pajak Dana Desa tahap I sebelumnya belum dibayar,  sehingga,  bagaimana SPJ mau bisa dibuat, kalau pajaknya saja belum dibayar ." rata-rata pajak nya belun di bayar, sehingga belum bisa di SPJ kan," Katanya.