KARAWANG-.Partai Berkarya dinyatakan tak lolos ke verifikasi faktual Pemilu 2019. Partai besutan Tommy Soeharto ini segera mengajukan gugatan ke Bawaslu.
"Segera besok (mengajukan gugatan). Kami pastikan paling cepat besok kami datang ke Bawaslu, minimal berkonsultasi bagaimana tahapan-tahapan untuk melanjutkan keberatan Bawaslu," ujar Sekjen Partai Berkarya Badarudin Andi Picunang di kantor KPU, Jl Iman Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017)."Bukan kurang, kami sebenarnya hasil 150 persen dari minimumlah anggota yang diminta oleh persyaratan. Cuma, dalam penelitian administrasi, ada beberapa hal yang membuat tidak memenuhi syarat," ujar Andi.Menurut Andi, dokumen keanggotaan parpolnya telah memenuhi syarat.Pada kesempatan yang sama, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan Bawaslu siap menerima aduan sengketa parpol bila partai yang tidak lolos merasa tak puas atas keputusan yang diambil KPU."Bagi dua yang belum tentu dari sisi kewenangan dan tugas Bawaslu jika ada pihak yang merasa keberatan dengan hasil ini mekanisme, karena ada berita acara. Kami juga siap terima aduan atau sengketa yang mungkin tidak berkenan atau tidak puas dengan hasil yang akan disampaikan oleh KPU," ujar Afif.Sebelumnya, ada 12 parpol yang lolos ke verifikasi faktual Pemilu 2019, yaitu Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Demokrat, dan PKB. Sedangkan dua partai yang tidak masuk dalam tahapan verifikasi faktual adalah Berkarya dan Garuda.KPU menyampaikan hasil penelitian administrasi perbaikan parpol calon peserta Pemilu 2019. Sebanyak 12 parpol lolos ke tahap verifikasi faktual."Kami akan sampaikan hasil penelitian perbaikan administrasi. Berdasarkan hasil penelitian kita, akan ada 12 partai politik dilanjutkan pada verifikasi faktual," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).Tahapan verifikasi faktual akan dimulai pada 15 Desember 2017. Tahapan ini nantinya diakhiri pada penetapan parpol peserta pemilu pada 17 Februari 2018."Setelah diterima hasil penelitian perbaikan administrasi, akan kami lanjutkan sampai tahapan akhirnya pada 17 Februari," ujar Arief.Parpol yang melanjutkan dalam tahapan verifikasi faktual akan diberi berita acara dan lampiran ceklis hasil pemeriksaan.Pada kesempatan yang sama, komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan partai yang dinyatakan tidak lolos karena terdapat kekurangan pada dokumen, yaitu dokumen keanggotaan pada tingkat kecamatan."Kedua partai yang tidak masuk karena problem di tingkat dokumen persyaratan keanggotaan di tingkat kecamatan," ujar Hasyim.