Jakarta. - KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait 9 partai politik (parpol). KPU menyebut dari 9 parpol itu, hanya 2 parpol yang bisa lanjut ke verifikasi faktual.

"Hasil penelitian yang sudah dilakukan KPU atas tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap 9 partai politik. Dari 9 partai politik, 2 partai politik dinyatakan dapat melakukan verifikasi faktual, 7 (parpol lainnya) tidak dapat verifikasi faktual," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bondjol, Jakarta Pusat, Minggu (24/12/2017).

Di tempat yang sama, komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan 2 parpol yang lanjut ke verifikasi faktual yaitu PBB dan PKPI. Menurutnya, ada 2 hal yang membuat parpol lainnya tidak bisa lanjut yaitu terkait dokumen yang diserahkan ke KPU Pusat dan hasil penelitian daftar anggota di tingkat kabupaten/kota.



"Dua parpol yang lanjut itu PBB dan PKPI, yang 7 (parpol) tidak dapat lanjut," ujar Hasyim.

"Ada 2 kemungkinan (ketidaklengkapan parpol), pertama yaitu dokumen yang diserahkan ke KPU Pusat, yang kedua yaitu hasil penelitian daftar nama anggota di kabupaten/kota," imbuh Hasyim.

Namun, Hasyim mengaku tidak tahu apakah 7 parpol yang tidak dapat lanjut verifikasi faktual tersebut akan mengajukan gugatan kembali ke Bawaslu atau tidak. Ketujuh parpol yang tidak lolos itu Partai Idaman, Partai Suara Rakyat Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Rakyat. 


Sumber : detikcom