KARAWANG, - Keinginan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi)  agar Kepala Desa memiliki Dana Aspirasi seperti anggota DPRD, di respon Positif Komisi A DPRD. Dengan syarat harus ada payung hukum dan regulasi terkait,  Dana yang digadang-gadang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH)  Pajak dan retribusi daerah tersebut,  bisa sewaktu-waktu masuk pos alokasi seperti aspirasi untuk masyarakat.



Disela-sela Resesnya di Desa Cilewo,  Ketua Komisi A DPRD Karawang,  Ir Teddy Luthfiana mengatakan, keinginan sejumlah Kepala Desa agar memiliki dana aspirasi untuk kepentingan masyarakatnya,  seperti Gorol,  Gropyokan,  bantuan Perayaan Hari Besar Islam (PHBI), sosial  dan kerja bakti lainnya, disepakatinya selama sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

Sebagai mantan Kades Pasirtalaga sebut Tedy,  dirinya paham keinginan sejumlah Kepala Desa tersebut. Memang,  di pos Dana Bagi Hasil (DBH) ini memiliki peluang untuk dianggarkan Pemkab. Asalkan jelas payung hukum dan regulasinua diatur. Ketat juga sebutnya,  diperlukan, agar setiap alokasi yang bersumber dari APBD itu benar-benar terserap optimal. " Setuju saya (Kades Punya aspirasi),  asalkan jelas aturan dan payung hukumnya, " Katanya. 


Penulis : ruri
Editor   : shandkma13