Karawang-.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tidak ada penundaan pembayaran gaji para pegawai negeri sipil (PNS) pada periode Januari 2018.

Dia bilang, gaji PNS pusat, prajurit TNI, dan anggota Kepolisian tetap dibayarkan pada hari pertama kerja di awal bulan Januari 2018.

"Tidak ada penundaan. Kalau setiap tahun hari pertama mereka kerja ya itu dia mendapat gajinya," kata Sri Mulyani di PKN STAN, Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Terkait dengan 1 Januari 2018 yang jatuh sebagai tanggal merah, kata Sri Mulyani, maka pemerintah tetap membayarkan pada hari pertama kerja pada tanggal 2 Januari.

"Kalau tanggal 1 merah, dan itu libur bersama maka dibayarkan tanggal 2. Itu selalu begitu kita. Jadi enggak ada penundaan. Pokoknya tiap hari pertama mereka bekerja itulah gaji akan masuk. Karena kita berhubungan juga dengan perbankan yang melakukan transfer pada saat itu," tutup dia.

Sebelumnya, Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan memungkinkan pencairan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru bisa dilakukan pada 3 Januari 2018.

Adapun, pencairan gaji PNS pusat, prajurit TNI, dan anggota Kepolisian pada Januari 2018 juga tertuang dalam Surat Edaran dari Ditjen Perbendaharaan Nomor S-1130/PB/2017.