Karawang. - DPRD Kabupaten Karawang telah melaksanakan Paripurna yang menghasilkan beberapa Perda.

Diantaranya Perda yang telah di Paripurnakan sampai dengan triwulan ketiga tahun 2017 adalah sebanyak 16 Perda.

Dari 16 Perda yang sudah di Paripurnakan Terdiri dari :
A. Perda Inisiatif DPRD Kabupaten Karawang sebanyak 7 Perda.
B. Perda Eksekutif sebanyak 9 Perda.

7 Raperda Inisiatif yang telah diparipurnakan, diantaranya :

1. Perda tentang Administratif Kependudukan ( Komisi A )
2. Perda tentang Keterbukaan Informasi ( Komisi A )
3. Perda tentang Perlindungan Petani (komisi B )
4. Perda tentang Retribusi perubahan bentuk dan ukuran
kendaraan ( Komisi B )
5. Perda tentang Tata Cara Perencanaan dan
penganggaran Pembangunan di Kabupaten Karawang
( Komisi C )
6. Perda Tentang Pelestarian Kesenian Tradisional
( Komisi D )
7. Perda Tentang Perubahan Perda No. 8 Tahun 2009
Tentang Guru.

9 Perda Eksekutif yang telah di Paripurnakan diantaranya :

1. Perda tentang perubahan bentuk kedua atas Perda No.12
tahun 2011 tentang Pajak Daerah
2. Perda Tentang Pembentukan Produk Hukun Daerah
3. Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan
4. Perda tentang Penyelanggaraan Pembangunan
Ketahanan Keluarga
5. Perda tentang Bentuk Hukum Perusahaan Daerah
Perkreditan Rakyat menjadi Perseroan Terbatas
6. Perda Tentang PertanggungJawaban pelaksanaan APBD
Tahun Anggaran 2016
7. Perda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017
8. Perda Tentang APBD Tahun Anggaran 2018
9. Perda PP .18/ 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD.