Karawang.- Polisi Lalu-lintas Polres Karawang, Jawa Barat, menilang puluhan kendaraan besar jenis truk yang melintas terkait dengan larangan truk beroperasi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

"Untuk sementara, sudah ada 24 kendaraan truk yang ditilang," kata Kepala Satuan Lalu-lintas Polres Karawang, AKP Arman Sahti, saat dihubungi, di Karawang, Sabtu. 

Dasar penilangan itu ialah terkait dengan surat edaran direktur jenderal Perhubungan Darat tentang larangan kendaraan jenis truk beroperasi menjelang perayaan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Pengaturan operasional kendaraan angkutan barang untuk kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Nomor SK. 6474/AJ. 201/DRJD/2017 tertanggal 14 Desember 2017.

Menurut dia, pengeluaran surat bukti pelanggaran (tilang) dilakulan polisi di jalan Tol Jakarta-Cikampek di 68, di wilayah Dawuan. 

Informasi yang berhasil dihimpun dari polisi setempat, kepadatan arus lalu-lintas sudah terjadi sejak di gerbang tol Cikarang Utama hingga memasuki wilayah Karawang.