Karawang. - Dihapuskannya UPTD Pendidikan berdasarkan Permendagri Nomor 12 tahun 2017, berpeluang terjadi gesekan penempatan sejumlaj ASN yang akan berstatus Fungsional ditahun 2018. 

Selain diganti institusinya dari UPTD menjadi Koordinator Wilayah (Koorwil) Pendidikan, Jatah koorwil juga berpeluang menjadi ramping berdasarkan kebutuhan daerah,  yaitu dikisaran 6 Wilayah.  Tidak hanya itu,  Struktutal Kepala UPTD dan TU yang akan langsung dikonversi jadi fungsional, juga masih terbuka menjabat menjadi Koorwil.


Salah seorang Mantan Kepala UPTD Pendidikan yang meminta dirahasiakan namanya mengatakan,  UPTD sudah clear akan dihapus. Sebagai gantinya,  dibentuk Koorwil sesuai kebutuhan dan Peraturan Bupati,  jumlahnya bisa 6 Koorwil atau juga 7 Koorwil yang nantinya akan di isi oleh Pengawas atau fungsional.  Namun,  pengawas yang dimaksud masih rancu sebagaimana surat Kemendagri,  apakah Pengawas Pendidikan yang saat ini menjabat,  atau juga pengawas baru yang nanti hasil konversi dari struktural yang saat ini menjabat Kepala UPTD dan Kasubag TU.  

Hanya saja ia ingatkan BKPSDM,  sebut Sumber,  jumlah Pengawas pendidikan saat ini sudah over berdasarkan skala tugasnya,  sehingga tidak memungkinkan lagi, jika Kepala UPTD dan Kasubag TU dikonversi ke Pengawas atau fungsional, apalagi dipaksakan untuk nanti jadi Koorwil.  Ini yang harus di pelototi,  karena konversi Struktural ke Fungsional dan numenklatur baru,  ini berpeluang bisa dipolitisasi kepentingan, apalagi jumlah Koorwil lebih sedikit jatahnya dibanding keberadaan UPTD yang tersebar di 30 Kecamatan. " Harus di pelototi sampai tahun depan, struktural,  fungsional dan penempatannya,  sangat terbuka muatan politis dan bisa melabrak regulasi nanti, " Ungkap Sumber.

Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Cilamaya Kulon,  H Udin Mahpudin mengatakan, struktural jabatan yang disandangnya diserahkan ke Bupati, namun yangbsesuai aturan adalah kembali pada habitatnya,  yaitu sebagai Pengawas apakah akan melarikan diri tetap di struktural seperti Kasie-Kasie, atau juga penilik adalag kewenangan Pemkab. Bahkan,  dalam pemikirannya,  para Kepala UPTD juga masih bisa menjabat Koorwil sebagai ketentuan Permendagri,  dengan syarat dikonversi dulu menjadi Fungsional dimana habitatnya adalah Pengawas. Usaha agar menggagalkan penghapusan UPTD sudah di upayakan forum dan ikhtiar lainnya juga sudah, tinggal domain Pemkab mau diarahkan kemana,  karena sebagai gantinya adalah Koorwil yang kemungkinan dibentuj 6 daerah yang membawahi Kecamatan - Kecamatan. Tinggal Bupati profesional saja dalam mengangkat siapapun pengawas yang akan menjabat Koorwil nanti,  baik kecakapan, kompetensi,  akademisnya dan senioritasnya.  Tidak usah risau mengikuti aturan sebut Udin, tinggal di ikuti saja,  selebihnya urusan siapa jadi apa,  adalah wewenang Bupati. " 

UPTD bisa kembali ke Pengawas dan bisa jadi Koorwil, karena sesudah peleburan UPTD,  dikembalikan ke habitatnya jadi Pengawas dan, penilik," pungkasnya.


Penulis : Ruri
Editor :As