Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya menolak kasasi yang diajukan Djan Faridz terkait kepengurusan PPP dan menyatakan pengurus resmi PPP ialah yang berada di bawah Ketum M Romahurmuziy (Romi). Romi berjanji akan segera mengajak kubu Djan Faridz kembali bergabung untuk mempersiapkan pemilu serentak 2018 dan 2019.


"Sebagai parpol kita membutuhkan seluruh komponen yang berbeda pandangan termasuk Djan Faridz untuk kembali ke PPP. Kenapa? Karena waktu menuju pemilu sebentar lagi tinggal 15 bulan lagi dan tgl 18 Februari mendatang kita telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dengan kepengurusan yang juga dikuatkan pengesahannya oleh MA," kata Romi di Kantor DPP PPP, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2017).

Romi mengatakan akan kembali mengunjungi kediaman Djan Faridz untuk melakukan islah. Dia menuturkan Djan Faridz merupakan sosok yang penting yang memiliki latar belakang politikus dan pengusaha yang dibutuhkan oleh PPP.

"Sehingga saya akan ketemu Djan Faridz walaupun saya sudah lima kali datang ke rumahnya. Tapi saya akan datang sekali lagi karena saya tidak pernah menutup pintu islah dan rekonsiliasi," terangnya.

Romi mengatakan siap bermusyawarah dengan Djan untuk memberikan posisis baru baginya. Pihaknya berharap dapat menemukan jalan tengah dalam bermediasi dengan kubu Djan Faridz.

"Kita bisa diskusikan itu, karena Djan Faridz dari dulu saya sampaikan maunya apa itu selalu saya sampaikan tinggal ketemunya yang belum. Bahkan yang mediasi sekelas Pak Wapres bahkan Pak Presiden mudah-mudahan bisa kembali lagi," terangnya.

Kasus bermula saat Djan Faridz menggugat SK Menkum HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 tertanggal 27 April 2016. Dalam SK itu, ditetapkan susunan PPP 2016-2021, yang diketuai Romi, dengan Sekjen Arsul Sani.

Atas hal itu, Djan tidak terima dan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Di tingkat pertama itu, Djan Faridz menang. Pada 22 November 2016, majelis hakim mencabut SK Kemenkum HAM tersebut.

Tapi di tingkat banding, kondisi berbalik. Pada 6 Juni 2017, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Jakarta dan menyatakan gugatan Djan Faridz tidak dapat diterima. Djan lalu mengajukan kasasi sebelum MA menolaknya.

"Menolak permohonan kasasi PPP yang diwakili Djan Faridz-Achmad Dimyati Natakusumah," demikian dilansir website MA.

Putusan itu diketok pada 4 Desember 2017 oleh ketua majelis Yulius dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono. Menurut majelis kasasi, perkara yang dipersoalkan merupakan kewenangan pengadilan umum, bukan PTUN.