Karawang.- Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa meminta pembatasan angkutan barang tak hanya di ruas jalan tol, tapi juga di jalan arteri nasional. Hal itu untuk mengurangi pelanggaran angkutan barang yang melintas di jalan tol.

"Mudah-mudahan di arus balik ini juga dilarang di jalur arteri nasional," kata Royke saat meninjau arus balik libur Natal di Posko Pelayanan Operasi Lilin Cileunyi, Jawa Barat, Selasa, (26/12/2017).

Menurut Royke, selama arus mudik liburan Natal, masih banyak angkutan barang atau truk yang melintas di ruas tol meskipun telah dilarang. Royke menilai, dengan melarang truk melintas juga di jalan arteri nasional, ada kemungkinan truk tak akan keluar dari garasi.

"Karena ketika truk melintas di jalan arteri nasional, kecenderungan akan masuk ke tol dan melanggar itu besar. Berbeda halnya kalau dilarang di semua jalur, mereka pasti tidak akan keluar," urai Royke.

Selain itu, dia meminta pembatasan angkutan barang selama libur Natal dan tahun ditambah dua hari. Semula pelarangan itu berlaku pada 29-30 Desember. Royke minta pembatasan diberlakukan hingga 1 Januari 2018.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Menhub. Mungkin untuk arus balik yang terakhir mendekati tahun baru akan ditambah dua hari. Kalau sebelumnya 29-30 (Desember), akan ditambah menjadi (tanggal) 29, 30, 31 ( Desember) dan 1 (Januari). Rencana itu mudah-mudahan terealisasikan," katanya.

Sebelumnya, Kemenhub membatasi angkutan barang bersumbu 3 ke atas yang melintas di sejumlah ruas jalan tol saat libur Natal dan tahun baru. Pembatasan tersebut diberlakukan pada 22-23 serta 29-30 Desember 2017.

"Kemarin sudah kami putuskan untuk manajemen pengelolaan angkutan barang selama Natal dan tahun baru mulai pukul 00.00 WIB pada tanggal 22 Desember hingga pukul 24.00 WIB tanggal 23 Desember. Jadi dua hari," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Hotel Ritz-Carlton, SCBD, Jakarta Selatan.

"Nanti mulai lagi pukul 00.00 WIB pada 29 hingga pukul 24.00 WIB di tanggal 30 Desember 2017," sambung Budi.