Bandung .- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung menyatakan seluruh aparatur sipil negera (ASN) di wilayah itu dilarang menghadiri segala bentuk kegiatan kontestan pemlihan Gubernur Jabar 2018.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar-Lembaga Panwaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia, di Bandung, Jumat, mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS disebutkan, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis.

"Bahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) pada 27 Desember telah membuat surat peringatan kepada seluruh ASN agar tidak terseret-seret dalam Pilkada 2018," kata Hedi.

Menurut dia dalam PP tersebut dijelaskan sejumlah contoh aktivitas yang dilarang dilakukan PNS seperti mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon/pasangan calon kepala daerah maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah melalui media daring atau media sosial.

Selain itu, lanjut dia, PNS juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. 

"Tak hanya itu, para abdi negara inipun dilarang menghadiri deklarasi bakal calon atau pasangan calon kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut parpol," kata dia.

Ia menuturkan titik tekannya adalah pasangan calon dilarang melibatkan ASN dalam proses pemenangan pasangan calon. Demikian juga TNI dan Polri dan teknisnya ialah pihaknya akan pantau aktivitas ASN, TNI/Polri di media sosial dan sejumlah kegiatan yang dihadiri bakal calon.

"Upaya peringatan ini sebagai bentuk pencegahan yang kami lakukan agar ASN tidak mencederai pesta demokrasi elektoral yang sama-sama kita harapkan bisa berjalan jujur dan adil," ujarnya.

Dia mengatakan keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis merupakan kewenangan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sehingga dalam praktik pengawasan yang dilakukannya, pihaknya akan berkoordinasi dengan KASN apabila ditemukan adanya ASN yang melakukan pelanggaran.

Lebih lanjut ia mengatakan yang menjadi ranah Pengawas Pemilu sesuai dengan UU No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota adalah ketika bakal calon telah ditetapkan sebagai pasangan calon yang dalam praktiknya melibatkan ASN, anggota kepolisian dan TNI.

"Pasal 70 UU Nomor 10/2016 menyatakan pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan dan perangkat desa. Jadi, kami juga mengajak masyarakat mari awasi apakah ada keterlibatan mereka dalam kegiatan politik praktis," kata dia.

Ia menambahkan pasangan calon Gubernur Jawa Barat ke depan bukan tidak mungkin melakukan serangkaian kegiatan dengan berbagai aneka judul untuk mendapatkan simpati dari masyarakat yang menjadi pemilih.

Agar mudah diterima masyarakat, kata dia, bukan tidak mungkin juga apabila para calon itu melibatkan pejabat daerah sebagai magnetnya.

"Pokoknya kalau masyarat menemukan kepala desa/kelurahan atau perangkat, anggota polisi dan TNI yang terlibat dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi silahkan foto sebagai bukti dan laporkan kepada kami," ujarnya.