Karawang-.Kepada warga dimana pun berada diminta untuk waspada karena kali ini telah beredar sebuah informasi usulan CPNS secara nasional dan nama Kabupaten Karawang juga disebut sebagai salah satu daerah yang telah mengusulkan dan menurut SK bodong tersebut mendapatkan jatah sebanyak 292 CPNS dengan berbagai katagori.

Asep Aang Rahmatulillah mengatakan,bahwa sampai saat ini Pemkab Karawang belum mengusulkan karena harus dihitung anggaran belanja pegawai dan sesuai kebutuhan.

Angka usulan yang berjumlah 292 dalam SK CPNS yang beredar adalah jelas-jelas palsu,dan kepada warga dimana pun berada jangan tergoda oleh rayuan siapa pun karena itu jelas SK bodong dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,tegas Kepala BPKSDM Kabupaten Karawang tersebut.

Sebelumnya telah dikabarkan adanya sebuah surat palsu yang mengatasnamakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kembali beredar media sosial. Surat ‘bodong’ tersebut  berisi laporan penetapan e-formasi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak pengangkatan CPNS tahun 2016-2019.

Dalam surat palsu yang ditetapkan pada 1 November 2017 lalu dan tertanda Menteri PANRB Asman Abnur tersebut, tertera formasi yang diajukan dari 533 pemeritah pusat dan daerah dengan jumlah formasi sebanyak 104.290.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman menegaskan bahwa surat yang beredar di masyarakat melalui medsos tersebut palsu dan tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, atau hoax.

Untuk itu masyarakat diminta lebih cermat dan waspada serta tidak mudah percaya dengan berita-berita yang tidak jelas kebenarannya. “Kami tegaskan bahwa surat yang berisi perihal laporan penetapan e-formasi bagi tenaga honorer adalah palsu dan tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Berkenaan dengan hal tersebut masyarakat harus lebih hati hati dan tidak mudah untuk percaya,” tegasnya, di Jakarta, Selasa (09/01).


Dijelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengangkatan CPNS dilakukan melalui proses seleksi. “Tidak ada pengangkatan CPNS dari tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak secara otomatis tanpa tes,” ujar Herman.

Untuk itu, lagi-lagi Herman mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak serta merta percaya jika ada informasi tentang pengangkatan CPNS. Masyarakat juga diminta untuk selektif menerima informasi, serta mencari kebenarannya di website resmi Kementerian PANRB,yakni : www.menpan.go.id.