Karawang.- Lima bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang maju di Pilgub Jabar 2018 diwajibkan cuti saat masa kampanye berlangsung. KPU Jabar baru menerima surat tembusan pengajuan cuti Deddy Mizwar dan Ridwan Kamil.

Seperti diketahui Ridwan Kamil yang kini menjabat sebagai Wali Kota Bandung. Begitu juga dengan bakal calon wakilnya Uu Ruhzanul Ulum yang menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya.

Ada juga nama Deddy Mizwar bakal calon gubernur yang diusung Partai Demokrat dan Golkar ini adalah Wakil Gubernur Jawa Barat. Sementara bakal calon wakilnya Dedi Mulyadi merupakan Bupati Purwakarta.

Kemudian terakhir ada nama Ahmad Syaikhu yang menjadi pendamping Sudrajat pada Pilgub Jabar 2018 mendatang. Syaikhu merupakan kader PKS dan juga Wakil Walikota Bekasi masa jabatan 2013-2018.

"Kelima bakal calon itu wajib cuti saat masa kampanye nanti," kata Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq, saat dihubungi, Senin (29/1/2018).

Sejauh ini para bakal calon tersebut sedang memproses pengajuan cutinya. Ada dua bakal calon yang telah memberikan tembusan pengajuan cutinya itu ke KPU Jabar, yakni Deddy Mizwar dan Ridwan Kamil.

"Dari lima yang wajib cuti, yang sudah ada tembusan ke KPU Jabar itu dua. Pertama Pak Deddy Mizwar tembusan dari Gubernur kepada Mendagri bahwa yang bersangkutan sedang proses permohonan izin cuti dari Mendagri. Yang kedua Pak Ridwan Kamil sudah turun izin cutinya dari Pak Gubernur," kata Endun. 

Menurutnya kelima bakal calon tersebut harus sudah menyerahkan surat izin cuti sebagai kepala daerah paling telat pada hari pertama masa kampanye atau tanggal 15 Februari mendatang.

"Paling lambat surat izin cuti itu diserahkan saat hari pertama masa kampanye atau tanggal 15 Februari nanti," tandasnya.