KARAWANG - Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Karawang, Indriyani,ST meminta Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) segera dibentuk oleh pemerintah daerah.(16/1).

Pasalnya tim tersebut memiliki tugas penyelesaian masalah dapat izin mendirikan bangunan (IMB),  fungsi pertimbangan, rekomendasi dikeluarkan IMB, menjadi acuan intansi dalam pengeluarkan perizinan dan kajian tentang IMB.

"Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2015, tentang Izin Mendiringan Bangunan sudah dijelaskan TAPG. Namun sampai sekarang belum dibentuk tim tersebut, padahal fungsi dan tugasnya sudah dijelaskan dalam Perda," kata Indriyani, kemarin.

Mengingat perlunya TAPG, lanjutnya, TAPG dapat segera dibentuk. Tim itu terdiri dari assosiasi profesi, masyarakat ahli disiplin bangunan, masyarakat adat, perguruan tinggi dan intansi pemerintah.

"Kalau ada masalah dalam IMB sudah jelas ada wadah yang menyelesaikan yaitu TAPG. Kami rasa harus sudah dibentuk mengingat melesatnya pembangunan di Karawang," pungkasnya.Editor