Karawang-.Menyoal tentang keluhan seorang keluarga kepada pelayanan di RS Delima Asih Johar Karawang,Praktisi hukum H Asep Agustian (Haskun) menyebutnya telah terjadi pelanggaran kode etik kedokteran dan salah tupoksi.Terlebih kasus serupa kerap kali dikeluhkan oleh pasien dan keluarganya.Untuk itu dirinya meminta Dinas Kesehatan,Perizinan dan IDI Karawang turut bertanggung jawab.(21/1).

Semua peristiwa yang terjadi di RS Delima Asih jangan dianggap biasa karena kerap terjadi hal serupa dialami oleh keluarga pasein makanya harus dibuktikan dengan usut tuntas kasusnya,pinta Haskun.

Bilamana memang ditemukan fakta-fakta yang menguatkan sebagimana dikeluhkan oleh keluarga dan pasein maka harus tinjau ulang izinnya atau cabut izin praktek untuk oknum dokternya termasuk perizinan RS Delima Asih ,pinta Haskun.

Tak hanya itu,tegasnya,wajib pula dikenakan sanksi tegas kepada oknum perawat dan doktenya karena yang dilalukannya telah melanggar kode etik kedokteran dan perawat,jelas Haskun saat komentari adanya komplin dari keluarga pasein kepada dokter dan perawat di Delima Asih Johar Karawang.

Keluhan atas prilaku kurang baik atau pelanggaran kode etik kedokteran dan tak sesuai SOP dalam pelayanan harus menjadi dasar awal pengembangan kasus Delima Asih."Ini terjadi disebakan olehnya lemahnya Dinkes dalam kontroling dan pihak perizinan harus mengkaji ulang izin yang dikeluarkan untuk praktek oknum dokter dan perawatnya termasuk menegemen didalamnya. Dinkes,perizinan (DPMPTSP), IDI dan pihak terkait lainnya harus bertanggungjawab dan menindaktegas pelanggaran yang terjadi,pungkas nya.

Sebelumnya telah dituliskan untuk setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Hal itu tertuang didalam Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 pasal 5 ayat 2 tentang kesehatan.Namun tak sebanding dengan apa yang dialami oleh Wina dan bayinya (bayi nyonya wina) asal warga komplek Johar Indah Blok J Nomor 21 yang menjadi pasien Rumah Sakit (RS) Delima Asih Sisma Medika.

Berawal dari rasa penasaran atas kondisi bayi pasca dilahirkan (operasi cesar). Mardiana (49) Orang tua pasien wina, dalam penantian kunjungan dokter ke pasien (visit dokter) untuk bisa berkomunikasi secara langsung dengan dokter yang menangani perawatan bayi tersebut perihal bayi mereka, dikejutkan dengan apa yang dilihatnya.

Dirinya melihat langsung kegiatan penanganan bayi oleh seorang perawat dan seorang petugas kebersihan RS tersebut yang dianggapnya tidak memperhatikan keamanan dan mutu pelayanan terhadap pasien, Rabu (17/1). Ia pun menyatakan ke kecewaannya terhadap pelayanan RS tersebut yang menurutnya tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Saat menunggu dokter, saya kaget lihat perawat dan seorang petugas kebersihan (OB) lewat dengan membawa 3 box bayi keluar dari ruangan perawatan bayi, masing-masing box berisi 2 bayi jadi semua 6 bayi," katanya.

Masih menurut Mardiana 3 box tanpa penutup yang berisi bayi tersebut, dibawa oleh seorang perawat dan seorang petugas kebersihan melewati beberapa ruangan di RS tersebut yang notabene berisikan orang-orang penderita berbagai penyakit sebelum sampai tempat yang mereka tuju.

"Saya bingung, untuk melihat bayi aja harus memakai pakaian steril, ko ini sembarangan bawa bayi keluar ruangan perawatan bayi dengan melewati ruangan-ruangan yang berisi orang-orang sakit. Jadi saya ikuti mereka, ternyata tujuannya ke ruangan dokter anak, kan seharusnya dokter tersebut yang mendatangi bayi-bayi tersebut," jelasnya.

Selain itu menurutnya ruangan bayi yang berada di lantai atas RS, mengharuskan mereka melewati jalan yang menurun dan lantai jalan yang dilewati lanjutnya menimbulkan gocangan terhadap box-box yang berisi bayi-bayi tersebut.

"Bayi kami usianya belum genap 24 jam, dengan kondisi jalan yang menyebabkan goncangan, apa yang akan terjadi terhadap kepala bayi-bayi ini ?, langsung angkat cucu saya dan langsung di bawa sendiri," terangnya.

Dengan kejadian tersebut Ridwan Alamsyah yang juga orang tua pasien, mengutarakan keprihatinannya dan kekecewaannya atas pelayanan RS Delima Asih Sisma Medika.

"Kami disini tak lain adalah warga negara indonesia juga sekaligus konsumen produk jasa RS Delima Asih Sisma Medika ini yang punya hak mendapatkan jasa pelayanan kesehatan yang baik. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran dan bahan evaluasi pihak manajemen RS agar kejadian serupa tak terulang kembali dan tidak menimpa orang lain dengan dampak yang lebih buruk," tegasnya.

Masih menurut Ridwan, ia menegaskan bahwa hak-hak konsumen di negara ini diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 1999 pasal 4, dan hak-hak pasien juga diatur dalam UU nomor 29 tahun 2004 pasal 52 tentang praktek kedokteran.

"Apabila hak-hak kami atau pasien dilanggar maka tidak akan menutup kemungkinan nanti ada upaya hukum, karena hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang," cetusnya.

Sementara itu, saat ditemui,Manajemen RS Delima Asih Sisma Medika belum bisa memberikan tanggapannya,Jumat (19/1).

Zul