Karawang-.Dalam satu media online lokal di Karawang,pihak travel Madinah mengakui bahwa pihaknya memiliki izin resmi dari Kementerian Agama dan tidak terlantarkan jamaah umrohnya. 

Namun menurut keterangan Kepala Kemenag Karawang H Sopyan bahwa pada satu waktu H Wahyu diantar istrinya datang ke kantornya serta mengakuinya belum memiliki izin resmi untuk travel Al Madinah dan jammah umrohnya saat diberangkatkan dan dipulangkan dengan tidak tepat waktu,maka oleh pihak Kemenag Karawang kasusunya dilanjut atau ditembuskan ke Kanwil Jabar hingga dimeja Dirjen Haji Kementerian Agama.

Tak hanya itu,pihak Pemda Karawang melalui dinas perizinan juga sebutkan bahwa pihak Al Madianh belum memiliki izin TDUP,atas perihal tersebut Pemda Karawang sebutkan untuk travel bersangkutan telah melanggar Perda Pariwisata.

Kemudian masih di media online tersebutkan tertuliskan bahwa H Wahyu sebut viralnya kasus Al Madinah dalam media sosial facebook adalah lebay.

Sontak saja perwakilan keluarga jammah umroh menjawab pernyataan tersebut dengan kalimat geram, H Wahyu ko malah yang lebay,apa dirinya merasakan yang dialami oleh keluarga kami .Lalu hasil pemeriksaan di Kemenag itu isinya apa?.Kalau tidak merasa sengsarakan keluarga kami di Jakarta dan Madinah mengapa dia mesti minta maaf kepada seluruh masyarakat Karawang dalam tulisan itu.Kalau mau minta maaf kepada jammah umroh yang disengsarakan dan keluarganya karena jelas-jelas telah dirugikan bukan ngaco kiri-kanan berucap,sebut seorang keluarga jammah umroh yang enggan disebutkan namanya.

Saya punya bukti tiket hotel yang harus dibayar kedua orang tua saat berada ditanah suci dan tiket pesawat mesir tapi tak dilakoni perjalananya,tambahnya.

Jadi mau ngomong apapun dia silakan yang publik menilainya namun semua yang saya sampaikan berdasarkan fakta ,data dan saksi (keluarga yang umroh,red),pungkasnya.