Jakarta - Kerugian masyarakat dari praktik jual beli jabatan akibat kepala daerah yang resisten pada pelaksanaan sistem merit mencapai Rp160 triliun per tahun. 

"Kami menghitung jual jabatan sebanyak 440 ribu, estimasi kerugian masyarakat sebesar Rp160 triliun per tahun," kata Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi kepada Antara di Jakarta, Selasa.

KASN mencatat masih banyak kepala daerah yang mengganti pejabat tanpa melakukan seleksi dan memungut biaya setiap penggantian pada 2017. Hal tersebut terjadi merata di daerah-daerah di Indonesia.

Selain jual-beli jabatan, KASN menilai penyelesaian peraturan pelaksana yang menyangkut masalah masyarakat masih rendah.

"Kemampuan membuat kebijakan yang berpihak pada rakyat masih rendah, seperti pengadaan beras ini Februari panen besar, jadi bukan saatnya mengimpor beras," kata Sofian.

Selanjutnya, produktivitas birokrasi jauh menurun karena sebagian besar diisi ASN dengan profil usia 51-65 tahun, yakni sebanyak 1,6 juta orang yang menempati jabatan fungsional umum sebesar 40 persen.

Mendekati Pilkada Serentak 2018 dan dan Pilpres 2019 pun, dinilai pelanggaran asas netralitas ASN akan meningkat.

Walaupun masih terdapat sejumlah catatan yang harus dibenahi, KASN menilai upaya pemerintah dalam mewujudkan aparatur sipil negara (ASN) yang profesional, berintegritas, imparsial dan berkinerja tinggi sehingga mampu memberikan layanan publik dan melaksanakan tugas pemerintahan mulai menunjukkan hasil positif.

Hal tersebut dilihat dari naiknya peringkat indeks daya saing nasional, indeks kemudahan berusaha dan indeks efektivitas pemerintah antara 2016/2017 dan 2017/2018.